RASELNEWS.COM, BINTUHAN - Informasi untuk sejumlah wisatawan yang berniat berlibur dengan menikmati suasana pinggir pantai di sepanjang pesisir Kabupaten Kaur. Beberapa objek wisata dipastikan memberlakukan tarif pungutan retribusi salah satunya yakni pantai Laguna Samudra. Nah mulai tahun baru ini Laguna mulai memberlakukan tarif khusus untuk pengunjung masuk dalam objek wisata itu. Nanti 30 persen pemasukannya akan diserahkan langsung kepada daerah.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur Yasman S.Pd, M.Pd kepada Rasel kemarin (30/12). Dikatakannya untuk Laguna sembari menunggu Perda pengelolaan objek wisata diterbitkan saat ini mengacu kepada perbup dimana nantinya Laguna wajib membayarkan 30 persen dari restribusi yang dipungut oleh pengelola. Untuk tahun baru ini Laguna menerapkan retribusi sebesar Rp 15 ribu untuk satu kali masuk. Sementara untuk hari hari biasa yakni dewasa Rp 10 Ribu dan anak anak Rp 5 ribu. "Jadi akumulasinya misalnya pengunjung membayar Rp 10 Ribu maka Rp 3 ribu itu untuk PAD Kaur sisanya untuk pengelola kebutuhan mengelola objek wisata," katanya. Sementara untuk objek wisata lain seperti Danau Kembar misalnya, objek wisata ini langsung dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) setempat. Sehingga mereka langsung menetapkan tarif masuk termasuk juga teknis mengelolanya. Hanya saja mereka tetap wajib Stor Retribusi sesuai regulasi yang mana nanti penyetorannya langsung ke rekening khusus yang telah disediakan oleh BKD Kaur. "Nah kalau pantai Laguna ini nanti masuk ke Disparpora dan kita himpun dengan sumber sumber lain menjadi sumber PAD yang akan kita setorkan ke kas daerah," tutupnya. (jul)Tahun Baru, Pantai Laguna Mulai Tarik Karcis
Jumat 31-12-2021,08:11 WIB
Editor : rasel02
Kategori :