RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Normalnya jam kerja ini juga setelah Kabupaten BS ditetapkan PPKM level I.
Dengan status ini, maka setiap ASN wajib masuk kerja selama jam dinas kantor dan mengikuti apel pagi pukul 07.30 WIB serta pulang pukul 16.00 WIB. Hanya saja, untuk absensi masih menerapkan absensi manual, belum menggunakan absensi sidik jari. Karena kondisi BS saat ini pandemi Covid-19. Karena itu, selama jam kerja dan pelayanan publik tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Ya, mulai Senin pekan depan seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi di OPD, ketentuan ini sebagaimana menindaklanjuti surat edaran Bupati dan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait aturan baru sistem kerja ASN di masa perpanjangan PPKM,” ujar Plh Sekkab Bs Yunizar Hasan MAP. Sementara itu, Wabup BS, H. Rifa'i Tajuddin S.Sos menegaskan agar ASN dapat menjalankan tugas disiplin kerja di tahun 2022 ini, terlebih setelah ditetapkan dengan keluarnya SE Bupati bahwa BS sudah masuk PPKM level I yang menyebut seluruh ASN sudah diperbolehkan bekerja secara normal dengan tetap jaga Prokes Covid-19 karena pandemi Covid belum berakhir. "Saya harapkan para ASN dapat kembali bekerja secara normal, tunjukan kinerja, karena ASN itu pelayan, ada tidak ada pekerjaan harus ngantor," pesan Wabup.(one)Jam Kerja ASN Kembali Normal
Sabtu 08-01-2022,15:56 WIB
Editor : rasel03
Kategori :