RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Asyik nongkrong di Tugu Adipura, GOI alias Ge (18), warga Padang Pematang Kelurahan Kota Medan Kecamatan Pasar Manna, dibekuk Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.52 WIB.
Usut punya usut, di Polres BS, Ge sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penusukan menggunakan senjata tajam. Ge ternyata sudah hampir empat bulan kabur . Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. “Tersangka memang sudah masuk DPO. Setelah mengetahui keberadaannya, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Amelia Putra, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K. Selama empat bulan kabur, Ge yang sudah memiliki anak dan istri bersembunyi di Kabupaten Lebong menyusul orang tuanya. Di situ Ge bekerja sebagai karyawan koperasi. Setelah beberapa bulan menjadi buronan polisi, Ge pun kembali ke Kota Manna. Jejaknya tercium polisi sehingga langsung diringkus.Warga Padang Pematang Dibekuk , Ini Kasusnya…
Rabu 12-01-2022,09:11 WIB
Editor : rasel03
Kategori :