Mantan Kades dan Perangkat Desa Dititipkan ke Malabero

Jumat 14-01-2022,16:09 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

RASELNEWS.COM, SELUMA - Mantan Kades Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) berinisial Ri (46) bersama dua Perangkat Desa berinisial EI (40) dan YS (45), menjadi tahanan Jaksa Kejari Seluma. Ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa setelah diserahkan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum membenarkan penahanan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi DD Kayu Elang. “Setelah berkas diperiksa JPU dan dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka diserahkan dan dilakukan penahanan. Saat ini dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu,” tegas Kajari kepada wartawan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3, pasal 9, dan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari hasil audit tim ahli konstruksi dan BPKP Perwakilan Bengkulu, ditemukan kerugian negara Rp 347 juta dari total DD Kayu Elang 2019 yang mencapai Rp 1,7 miliar. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait