RASELNEWS.COM, SELUMA - Pemkab Seluma masih menunggu jadwal sidang gugatan Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 tentang tapal batas Seluma dan Bengkulu Selatan (BS), sejak didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tais pada 2021.
Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib, MH mengatakan setelah gugatan Pemkab Seluma diregister. Selanjutnya, tinggal menunggu kapan jadwal sidang gugatan terkait tapal batas (Tabat) itu mulai digelar. "Gugatan yang kami sampaikan saat ini sudah deregister, artinya sudah diterima. Sehingga tinggal menunggu jadwal kapan sidang akan dimulai terkait gugatan," tegas Mirin kepada wartawan. Mirin mengatakan Pemkab Seluma dalam gugatannya sudah melengkapi semua materi yang dibutuhkan. Seperti wilayah di tujuh desa yang sebagian masuk ke Kabupaten BS serta penegasan tapal batas versi Kabupaten Seluma sesuai dengan Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Seluma dan Kaur. "Kami sudah menugaskan tim kuasa hukum Pemkab Seluma. Untuk memfasilitasi persidangan di MA nanti. Termasuk mewakili Pemkab Seluma. Yang jelas kami minta agar batas Seluma dan BS dikembalikan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (rwf)Gugatan Tabat Tunggu Jadwal Sidang
Minggu 16-01-2022,08:33 WIB
Editor : rasel03
Kategori :