RASELNEWS.COM, SELUMA - Selangkah lagi tersangka dugaan kasus penyimpangan dana pembangunan fisik dan nonfisik melalui anggaran Dana Desa (DD) Cawang Kecamatan Lubuk Sandi 2020 bakal segera ke meja hijau alias disidangkan. Kejari Seluma akan segera menyerahkan berkas perkara dakwaan tersangka korupsi DD Cawang ke Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.
Mantan Kades Cawang berinisial Sa yang sudah ditetapkan tersangka, masih ditahan oleh Jaksa Kejari Seluma. Kajari Seluma Wuriadhi Paramita MH melalui Kasi Pidsus A. Ghufroni SH kepada wartawan menjelaskan, rencana dakwaan sudah diselesaikan oleh JPU. Dipastikan akhir Januari tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diregister dan dijadwalkan persidangan. "Yang jelas rencana dakwaan sudah selesai, tinggal penyerahan ke PN Tipikor. Yang menentukan hakim ketua dan anggota itu pihak PN Tipikor,”sbeber Kasi Pidsus. Disampaikannya, jika tersangka diduga merugikan uang negara Rp 292 juta. Hal ini diketahui dari kegiatan proyek pembangunan desa. Diduga ada tiga pekerjaan fiktif dan tidak ada pengerjaan dengan pagu anggaran Rp 1 miliar lebih. Jaksa juga sudah melakukan audit yhang menenjukkan adanya kerugian negara (KN). Dalam laporan BPD Cawang, program ADD dan DD diduga ada beberapa pekerjaan yang tak dilaksanakan atau fiktif. Seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MCK dan pelapis tebing dengan anggaran Rp 258 juta. Angggaran diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan. Namun hingga kemarin tidak ada MCK yang berdiri. Hal itu diketahui saat anggota BPD mempertanyakan anggaran dana BLT yang bersumber dari DD. Namun Kdes berkilah anggaran sudah tidak tersedia. (rwf)Tersangka Korupsi DD Cawang, Segera ke Meja Hijau
Senin 17-01-2022,14:57 WIB
Editor : rasel02
Kategori :