RASELNEWS.COM, KAUR - Sampai saat ini baru tiga usaha galian C di Kaur yang mengantongi izin dari Pemerintah. Sehingga bagi kontraktor di Kabupaten Kaur yang menjadi pihak rekanan mengerjakan proyek pembangunan di Kaur, harus ekstra hati-hati membeli material galian C. Jangan sampai malah membeli matrial ilegal dan tentunya dapat berujung dengan pidana.
“Data kita hanya ada tiga usaha galian C atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang legal, diluar itu ilegal atau tidak berizin. Saya minta kontraktor yang butuh material untuk membeli pada usaha tambang galian C yang legal,” kata Kepala BKD Kaur, Hellitza Okkie S.Kom, MH melalui Kabid Pendapatan Doni Fidiansah SE, Senin (17/1). Dikatakan Doni, tiga galian C yang berizin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, yakni milik Yogie Ariwibowo lokasi Desa Bungin Tambun III Kecamatan Pagulu, kedua Buyung Sahyar lokasi Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal dan terakhir milik Lesta Gunawan lokasi Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Menyikapi hal ini ia meminta para kontraktor tidak mengambil material diluar tiga usaha pertambangan tersebut. “Di Kaur ini ada 17 galian C dan yang masih aktif izinya itu hanya tiga ini yang berizin, sedangkan 14 lainya sudah habis izinnya. Ini menjadi perhatian para kontraktor agar tidak mengambil material yang lokasi galian C nya tidak berizin,” terangnya. Ditambahkannya, ia meminta kepada para pengusaha galian C di Kaur ini agar taat pajak. Dimana sesuai dengan keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, pajak dikenakan sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur dimana untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 Ribu hingga Rp 55 Ribu per kubikasi sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi. Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbub standar kubikasi. “Untuk penagihan pajak ini kita kedepan kerjasama dengan pihak Kejari Kaur, dan kita minta kepada pelaku galian C ini agar taat membayar pajak agar tidak terhutang seperti tahun lalu," tutupnya.(jul)Baru 3 Galian C di Kaur yang Berizin
Selasa 18-01-2022,14:32 WIB
Editor : rasel02
Kategori :