RASELNEWS.COM, SELUMA - Trio pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Rawa Indah Kecamatan Talo Kabupaten Seluma pada Kamis (20/1/2022), berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Talo.
Mereka adalah AP (18), RP (18) dan DH (21), ketiganya warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo. Ketiga tersangka dibekuk Selasa (25/1/2022) dinihari atau sekitar pukul 02.15 WIB. “Dari pengembangan yang dilakukan, anggota berhasil membekuk tiga orang dan sudah ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Talang Kabu Kecamatan Seluma Utara," tegas Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK. Kapolres mengatakan ketiga tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian yang terjadi di Desa Rawa Indah dengan korban Ratim, yang dilaporkan oleh anaknya Dwi Rahayu (22) ke Mapolsek Talo. Hal ini setelah sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BD 4068 PQ milik mereka hilang digasak pencuri pada siang hari. Pencurian diketahui saat pelapor pulang ke rumah usai bekerja di kebun. Sesampainya di rumah pelapor menemui kondisi rumah sudah berantakan. Baju di dalam lemari berserakan. Pelapor melihat sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah juga sudah tidak ada. Kemudian pelapor mengecek barang lain yang ada didalam rumah. Ternyata BPKB motor Supra Fit, HP OPPO A5S berwarna biru juga sudah hilang. Ahad (23/1/2022) sore, warga bersama aparat Polsek Talo berhasil menemukan sepeda Motor Honda Sonic yang disembunyikan di salah satu pondok kebun kelapa sawit. Namun kondisi motor tersebut sudah dipreteli oleh pelaku. (rwf)Trio Tersangka Curat Ditangkap
Rabu 26-01-2022,12:32 WIB
Editor : rasel03
Kategori :