Mantan Bendahara Hanya 5 Tahun 6 Bulan
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Fitrizal Yanto menyatakan Mufran Imron bersalah atas korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020. Mantan Ketua KONI tersebut pun dijatuhi vonis hukuman penjara selama 11 tahun. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Mufron terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 11 miliar. Untuk itu mantan Wabup Seluma ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau diganti hukuman 5 tahun penjara. “Mewajibkan terdakwa Mufran membayar uang penganti sebesar Rp11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ungkap Fitrizal membacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Bengkulu, Rasel (26/1/2022). Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu yang meminta Mufron dihukum penjara 12 tahun. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah kerugian negara yang begitu besar. Majelis hakim juga menyesalkan tindakan korupsi itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Fitrizal.Korupsi Rp 11 Miliar, Mufron Divonis Penjara 11 Tahun
Kamis 27-01-2022,10:27 WIB
Editor : rasel03
Kategori :