Penusuk Supri Alias Dul Dituntut 6 Tahun Penjara, Rekannya 1 Tahun

Jumat 28-01-2022,17:07 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pengeroyokan yang menewaskan Supri Yanto alias Dul (26), telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa utama berinisial DS (16), warga Kecamatan Bunga Mas, dituntut hukuman kurungan penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Sementara, terdakwa kedua berinisial AF (16), warga Kecamatan Manna dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. “Tuntutan sudah dibacakan dan tuntutan kedua terdakwa berbeda. Terdakwa DS dituntut maksimal, sedangkan AF dituntut satu tahun,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Dikatakan Kasi Pidum, tuntutan terdakwa DS lebih berat karena peranannya yang menewaskan korban yang merupakan warga Jalan Cik Din Nomor 04 RT 07 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna

DS menusuk korban menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit selama 10 hari, kemudian meninggal dunia. Sedangkan terdakwa AF hanya turut memukul korban menggunakan tangan kosong.

“Kedua terdakwa dituntut melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan karena aksi itu dilakukan bersama-sama. Tuntutan kepada terdakwa DS itu sudah maksimal, setengah dari ancaman, soalnya terdakwa masih berstatus anak dibawah umur,” ujar Kasi Pidum.

Dalam fakta persidangan terungkap, pengeroyokan yang meregang nyawa itu dipicu keributan. Awalnya kedua terdakwa dipukuli oleh korban bersama rekan-rekannya. Kedua terdakwa yang terdesak kemudian melawan. DS mencabut sajam yang dibawanya, kemudian menusukan ke arah pelaku yang mengeroyok mereka, hingga mengenai perut korban.

Saat korban tertusuk, rekan-rekan korban kabur. Korban pun ikut berlari, namun dikejar oleh DS, lalu ditusuk lagi mengenai punggung. Korban pun bersimbah darah dan terkapar di TKP.

“Tuntutan sudah dibacakan, agenda sidang berikutnya pembacaan putusan. Rencananya sidang pembacaan putusan digelar minggu depan. Memang sidang ini cepat, karena kedua terdakwa masih berstatus anak bawah umur,” terang Kasi Pidum.

Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 23.01 WIB. Ketika itu korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Tebat Gelumpai Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna. Kemudian bertemu kedua terdakwa. Mereka terlibat selisih paham, lalu berkelahi. Korban pun kena tusuk senjata tajam di perut, tangan, dan punggung. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 sebelum menghembuskan nafas terakhir. Pada 31 Desember 2021, kedua pelaku diringkus Polres BS. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait