RASELNEWS.COM, KAUR - Apes dialami AN alias Ri (21). Maksud hati ingin menikmati hasil dari mencuri namun justru membawanya ke bui. Pasalnya, handphone (HP) yang ia ambil dengan cara haram justru ia tawarkan ke anggota Polri. Tak urung, ia pun langsung digiring ke penjara.
Usut punya usut HP tersebut merupakan milik Ryan (30), yang satu tempat tinggal dengan Ri yakni Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. HP itu diambil Ri ketika Ryan tengah menangkap ikan malam hari, tepatnya pada 24 Januari 2022 di kawasan Pantai Kayangan Desa Merpas Kecamatan Nasal Saat asyik menangkap ikan, Ri mendekati sepeda motor korban. Bukan motor yang menjadi incarannya. Ri justru membuka jok motor dan mengambil HP Oppo A12 milik korban. Rupanya aksi itu tak semulus yang diharapkan. Ulahnya terendus aparat kepolisian. Alih-alih dapat menikmatinya hasil pencurian, Ri malah diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. "Sudah kita amankan saat ini sudah berada dipolres Kaur," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK. Menariknya, Ri tertangkap lantaran calon pembelinya adalah anggota polisi. Padahal sebelumnya korbannya warga kecamatan setempat sudah melaporkan kehilangan HP. lengkap dengan IMEI. Saat hendak menjual HP tersebut, Ri pun langsung dibawa ke Polres Kaur. (jul)HP Hasil Maling Dijual ke Polisi, Bujang Pasar Baru Ini Dibui
Sabtu 29-01-2022,16:27 WIB
Editor : rasel03
Kategori :