RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino Suit Iman mulai disidang Pengadilan Tipikor Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, Suit Iman didakwa pasal berlapas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.
Dalam dakwaan primair, Suit Iman didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, didakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Perkara Air Umban sudah mulai disidang. Agenda sidang pertama kemaren pembacaan dakwaan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, MH yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa (8/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan saksi yang diperlukan majelis hakim dalam proses persidangan. “Saksi yang akan menyampaikan keterangan dipersidangan sudah siap dihadirkan,” imbuh Kasi Pidsus. Selama proses sidang, Suit Iman tetap ditahan di penjara. Ia mengikuti proses sidang secara virtual dari Rutan Klas II B Manna. Ia tidak dihadirkan ke PN Tipikor Bengkulu karena aturan Rutan yang melarang tahanan keluar dengan tujuan mencegah terpapar Covid-19. Sekedar mengingatkan, Suit Iman ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Kejari BS pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Suit Iman pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankannya dalam proses persidangan. (yoh)Mantan Kades Didakwa Pasal Berlapis
Senin 31-01-2022,15:46 WIB
Editor : rasel02
Kategori :