Tonase Angkutan Kendaraan Akan Diatur

Selasa 01-02-2022,15:15 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, SELUMA - Untuk melindungi jalan yang ada di Kabupaten Seluma agar tidak mudah rusak akibat kendaraan yang melebihi tonase, Pemkab Seluma melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman segera menggarap Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut nantinya mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas di Kabupaten Seluma. Nah, saat ini Perda Tonase Angkutan Barang dan Portal ini sudah didaftarkan ke Bagian Hukum Setkab Seluma.

Kadis Perkim Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP, M.AP mengatakan, dengan Perda ini berat atau tonase muatan mobil angkutan barang yang melintas di jalan kabupaten akan dibatasi sesuai dengan kelas jalan tersebut.

"Pemkab Seluma ingin semua jalan yang sudah dibangun ini tetap awet dan terjaga. Jadi berat angkutan harus dibatasi, sesuai dengan kelas jalan saat ini," katanya.

Muatan melebihi tonase menjadi faktor utama penyebab rusaknya jalan. Kendaraan angkutan barang yang melintas harus mentaati tanpa terkecuali. "Selama ini jalan menjadi keluhan masyarakat. Sekarang mulai dibangun dengan program 1000 jalan mulus, jadi semua harus menjaga. Jangan sampai jalan yang telah dan baru dibangun rusak lagi," ujarnya.

Saat ini, semua jalan kabupaten adalah kelas III. Sesuai kelas, tonase yang dibolehkan hanya maksimal 8 ton. Melebihi tonase tersebut akan langsung berdampak pada jalan. "Nanti juga akan kami pasang portal. Jadi kendaraan yang melebihi tonase tidak bisa masuk," tegasnya.

Sosialisasi akan segera dilakukan jika Perda ini nanti tuntas. Dinas Perkim juga akan menyurati seluruh perusahaan untuk menyampaikan perda ini agar semua mentaati dan melaksanakan. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait