RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tarzan (32), terdakwa pencurian sepeda motor dijatuhi vonis kurungan penjara selama 27 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.
Dalam persidangan, warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatam dinyatakn terbukti melakukan pencurian . “Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi Jaksa Penuntut Umum, Lutiarti, SH. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Atas putusan tersebut, Tarzan menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman penjara. JPU juga tidak melakukan banding. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Selama proses persidangan, Tarzan yang sudah beberapa kali masuk penjara mengakui perbuatannya tersebut. Untuk diketahui, Tarzan terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy TKP jalan Gedang Melintang Kecamatan Pasar Manna pada bulan Juli tahun 2021 lalu. Sepeda motor yang dicuri dijual ke Padang Guci oleh Tarzan, uangnya dipakai untuk kebutuhan foya-foya. (yoh)Tarzan Dipenjara 27 Bulan
Selasa 01-02-2022,19:07 WIB
Editor : rasel03
Kategori :