Pernikahan Anak Usia Dini Bakal Dilarang

Rabu 09-02-2022,19:58 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, SELUMA - Di Kabupaten Seluma saat ini sedang dibahas beberapa Raperda. Diantaranya Raperda Larangan Pernikahan Dini. Raperda ini diusulkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak Pengendalian Penduduk dan KB (BP3APPKB) Kabupaten Seluma.

Larangan ini dilakukan sejalan dengan program pemerintah pusat. Untuk menghindari terjadinya anak gagal tumbuh berkembang karena kurang gizi atau stunting. Kepala BP3APPKB Kabupaten Seluma, Suardi, SH MM mengatakan rancangan Raperda tersebut saat ini sudah dimasukkan ke DPRD. Sehingga tinggal pembahasan saja.

"Kami perlu mengusulkan raperda ini agar ada payung hukum untuk larangan anak menikah di usia dini di Kabupaten Seluma," kata Suardi.  Menurutnya, jika mengacu pada aturan BKKBN, bahwa usia yang bagus untuk menikah minimal adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 untuk laki laki. Sehingga hal ini bisa mengurangi anak lahir dalam kondisi stunting di Kabupaten Seluma.

"Jika mengacu kepada undang-undang perkawinan memang usia pernikahan minimal sudah berusia 19 tahun. Tapi jika mengacu aturan BKKN usia minimal 21 dan 25," tegasnya.

Sehingga BP3APPKB Seluma akan terun ke lapangan jika nanti ada pasangan yang menikah dengan usia dibawah 21 dan 25. Mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Untuk memastikan keduanya dalam kondisi sehat.

"Jika dari pemeriksaan kesehatan keduanya sehat. Maka diperbolehkan untuk hamil. Tapi jika usia dibawah 21 dan 25 serta saat diperiksa ada masalah kesehatan. Maka kami menganjurkan dilakukan penundaan kehamilan," tegasnya. Suardi mengatakan hal ini dilakukan demi menekan angka stunting di Kabupaten Seluma. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler