Hati-hati… Omicron Sudah Masuk Bengkulu

Kamis 10-02-2022,10:03 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu mengumumkan adanya tiga pasien varian baru omicron di Bengkulu, Rabu (9/2). Tiga pasien itu adalah pelaku perjalanan dari luar Bengkulu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan hasil positif itu berdasarkan sampel yang dikirim ke Litbangkes Jakarta pada 27 Januari 2022.

"Kita mengirimkan dua kali sampel ke Litbangkes. Pertama tanggal 5 Januari dan hasilnya negatif. Lalu tanggal 27 Januari, dari 5 sampel yang dikirim, 3 sampel dinyatakan positif," kata Herwan.

Disampaikan Herwan, tiga pasien itu adalah adalah perempuan, ibu rumah tangga usia 34 tahun, perempuan usia 22 tahun seorang ASN dan laki laki usia 54 tahun yang juga ASN. "Kedua pasien merupakan ASN di instansi vertikal yang memiliki riwayat perjalanan dari jakarta," kata Herwan.

Pasien omicron telah dinyatakan positif 10 hari terakhir dan melakukan isolasi mandiri. Berdasarkan tata laksana penanganan Covid-19, setelah 10 hari melaksanakan isolasi mandiri dan tanpa gejala maka pasien sudah bisa dinyatakan sembuh.

"Dengan adanya kasus ini, kita pastikan bahwa Omicron sudah masuk ke Bengkulu," ungkap Herwan. Gejala varian baru omicron biasanya ringan dan tingkat kematiannya rendah. Kasus omicron sebagian besar menjalani isolasi mandiri di rumah.

Keluarkan Surat Edaran

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan tertanggal 30 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron.

"Diminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit untuk mengambil langkah dalam menekan angka kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu," kata Herwan. Dia menekankan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bengkulu harus siap melayani kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan. Selain itu, rumah sakit rujukan Covid-19 agar menyiapkan minimal 20 persen tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 dari total tempat tidur.

"Perawatan di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien konfirmasi Covid-19 termasuk varian Omicron yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis disesuai indikasi klinis" ujarnya. Pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid dapat dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan berkoordinasi dan komunikasi dengan petugas puskesmas setempat.

Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. "Rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," tegas Herwan. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait