RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) yang beraksi di Bumi Sekundang Setungguan.
Tersangka berinisial RK alias Ri (22), warga Desa Padang Siring Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur ditangkap pada Senin (7/2). Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan pencurian sepeda motor milik warga Jalan Letnan Tukiran pada Desember 2021. “Salah satu TKP tersangka melakukan aksinya di Batang Bangau (Jalan Letnan Tukiran). Tersangka mengambil sepeda motor Honda Tiger milik korban. Namun ada dugaan tersangka tidak hanya beraksi di satu TKP. Kami masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim. Tersangka mengaku mencuri sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak. Setelah itu, motor didorong menjauh dari TKP. Dirasa aman, mesin motor baru dinyalakan dan kemudian dibawa kabur. “Tersangka ini beraksi bersama satu temannya. Tapi temannya itu masih ditangani Polres Kaur karena juga beraksi di wilayah Kaur,” sambung Kasat Reskrim. Sepeda motor hasil curian tidak dijual “mentah” oleh tersangka, namun dipreteli. Mesin dan body dibongkar lalu dijual atau digunakan untuk sepeda motor lain. “Dari penangkapan tersangka, kami menyita mesin dan rangka Honda Tiger, serta bermacam-macam onderdil mesin yang diduga dipreteli tersangka dari sepeda motor hasil curian,” demikian Kasat Reskrim. (yoh)Pencuri Motor Tiger di Jalan Letnan Tukiran Diciduk
Jumat 11-02-2022,09:10 WIB
Editor : rasel03
Kategori :