RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan (BS) keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna yang menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan terhadap Hadat Albet (18), warga Desa Terulung Kecamatan Manna.
Putusan tersebut dinilai terlalu rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berkas banding terhadap terdakwa narkoba tersebut sudah dikirim. “Ya, kami melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 30 bulan oleh JPU. Perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun majelis hakim menjatuhkan putusan 14 bulan atau lebih setengah dari tuntutan. Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada 18 November 2021. Ketika itu polisi menerima informasi ada transaksi pembelian sabu-sabu secara online menggunakan sistem peta. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati yang memesan barang adalah terdakwa. Polisi yang menyergap terdakwa yang mengambil sabu-sabu di jalan Kembang Melur Kecamatan Pasar Manna. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram. (yoh)Terdakwa Narkoba Vonis 14 Bulan, Jaksa Banding!
Senin 21-02-2022,13:31 WIB
Editor : rasel03
Kategori :