RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua tersangka dugaan korupsi anggaran proyek DAK SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) berinisial IM alias Is (mantan kepala) dan Ma (mantan bendahara), akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Pekan ini Jaksa Kejari akan melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor. “Ya rencananya pekan ini berkas SMK 5 akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan, MH. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, selanjutnya jaksa akan menunggu jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim. Persidangan akan digelar secara virtual. Kedua terdakwa tidak dihadirkan di PN Tipikor, tapi mengikuti sidang melalui layar di Rutan Manna. “Sidang nanti akan dilaksanakan secara virtual, sama dengan perkara Air Umban. Soalnya tahanan di Rutan Manna tidak boleh keluar, karena antisipasi penyebaran Covid-19,” sambung Kasi Intel. Sembari menunggu sidang, kedua tersangka tetap ditahan di Rutan. Mereka menghabiskan waktu di balik jeruji besi sembari menunggu putusan majelis hakim atas perbuatan yang dilakukan. Untuk diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 570 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar. Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp 2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan. Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Dan pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta. Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan. Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Lalu berujung penetapan Is sebagai tersangka, hingga menyeretnya harus merasakan dingin tidur di balik jeruji besi. (yoh)Dua Tersangka Korupsi SMK 5 Segera Disidangkan
Senin 21-02-2022,15:29 WIB
Editor : rasel03
Kategori :