RASELNEWS.COM, SELUMA - Diduga mencuri sawit, warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur berinisial Su (35) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Seluma.
Lelaki ini diamankan lantaran diduga terlibat kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBs) kelapa sawit milik PT Mutiara Sawit Seluma (MMS) yang terjadi 7 November 2021 lalu. Di lokasi perkebunan sawit PT MSS kebun I Divisi Blok 11. Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya. Selama ini tersangka tidak pulang. Setelah kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Mapolres Seluma. Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK membenarkan mengenai penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. "Setelah menerima informasi bahwa tersangka pulang kerumahnya. Anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim kepada wartawan. Kasus pencurian tersebut diketahui bermula saat petugas keamanan PT MSS sedang melakukan patrol di lokasi kebun yang ada di Desa Talang Sali. Nah, saat itu petugas keamanan melihat tumpukan sawit di pondok tersangka. Sedangkan tersangka tidak berada di tempat. Kemudian petugas keamanan melakukan pemeriksaan di sekitar kebun. Saat itu, dilihat tersangka sedang memanen buah sawit milik PT MSS. Karena ketahuan, tersangka kemudian kabur. Sedangkan petugas keamanan kembali ke pondok tersangka dan mengambil dokumentasi tumpukan sawit yang ada di pondok tersangka. "Saat kejadian tersangka kabur, kemudian kasusnya dilaporkan oleh petugas keamanan ke Mapolres Seluma. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)Pencuri Sawit Ditangkap
Kamis 24-02-2022,18:06 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :