Pengawasan Dana Desa Libatkan Penegak Hukum

Minggu 27-02-2022,11:29 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

RASELNES.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu melibatkan penegak hukum Kejaksaan Tinggi, Polda dan BPKP dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa 2022. Tahun ini, alokasi dana desa mencapai Rp1,06 triliun.

Gubernur Rohidin Mersyah mengimbau pemerintah desa tak perlu ragu dalam merealisasikan DD. Namun pengelolaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Pendampingan oleh PMD terus dilakukan. Untuk menentukan mana yang boleh diakomodir melalui Dana Desa dan mana yang tidak boleh," tegas Rohidin.

Porsi penganggaran DD tahun ini tak banyak berubah dari sebelumnya. Yakni 40 persen untuk BLT dan sisanya untuk pemberdayaan dan pembangunan lingkup desa.

"Melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, BPD, serta unsur masyarakat, susun dan rencanakan program-program prioritas," ujar Gubernur. Sesuai Undang-Undang, sambung Rohidin, desa sebagai ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain kewenangan, desa juga diberikan sumber dana agar dapat mengelola potensi yang dimiliki serta meningkatkan ekonomi desa. “Membangun desa itu sama saja membangun Indonesia, hanya saja lingkupnya skala desa," pungkasnya.

Rincian alokasi DD 2022, BS Rp102 miliar, Bengkulu Utara, Rp 164,5 miliar. Lalu Rejang Lebong Rp104,3 miliar, Kaur Rp135,2 miliar dan Seluma Rp135,2 Miliar. Kabupaten Mukomuko Rp114 miliar, Lebong Rp71,4 miliar, Kepahiang Rp78,2 miliar dan Bengkulu Tengah Rp104,1 miliar. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait