RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terkait surat edaran (SE) bersama 4 menteri tentang percepatan pelaksanaan restribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diminta segera buat peraturan daerah (perda).
Ini diketahui setelah Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin bersama para kepala OPD mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual belum lama ini. SEB ini dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2022 lalu dan ditandatangani oleh empat menteri. Meliputi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dalam point penting SEB ini, adalah telah digantikanya status izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Wakil Bupati BS, H.Rifai Tajuddin,S.Sos mengatakan keputusan bersama ini segera disosialisasikan ke masyarakat, karena kebijakan ini baru disahkan beberapa waktu lalu. Terutama mengenai IMB, yang selama ini dikenal masyarakat berganti menjadi PBG. "Poin pentingnya dalam surat edaran bersama empat menteri ini adalah telah digantikannya status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal ini perlu disosialisasikan ke masyarakat,” pungkas Rifa'i Tajuddin. Dikatakan Wabup, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) diminta agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PBG tersebut. "Bagi masyarakat tidak terkecuali, semua yang mau mendirikan bangunan harus mengikuti aturan kebijakan ini. Nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat mau menjual dan lain-lainnya, jika tak patuh pada aturan," terang Wabup. (one)Soal Retribusi PBG Pemda Diminta Segera Buat Perda
Senin 07-03-2022,19:35 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :