RASELNEWS.COM, KAUR - Dalam rangka menampung aspirasi masyarakat dan menyuarakan kepentingan warga Kaur, Komisi I DPRD Kaur menggelar pertemuan terkait usulan pemekaran 17 desa di Kaur. Pertemuan yang digelar diruang komisi II DPRD Kaur, kemarin (7/3), dipimpin Ketua Komisi DPRD Kaur, Denny Setiawan MH.
Rapat dengar pendapat dihadiri Dinas PMD Kaur, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kaur diikuti Anggota Komisi 1 Irawan Sumantri, Pirjan Eka Budi, Rismadi dan Samsul Pajri. Sesuai agenda awal, pembahasan pemekaran desa diharapkan dapat terlaksana. "Kami mengapresiasi wacana pemekaran desa demi kemajuan Kaur. Akan tetapi harus memedomani mekanisme serta aturan yang berlaku," kata Denny. Adapun 17 desa yang mengajukan usulan pemekaran, yakni Desa Air Nunung yang mengajukan pemekaran dari Desa Ulak Lebar dan Desa Sinar Bandung dari Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. Lalu Desa Sedaya Baru (Desa Tanjung Besar) Kecamatan Kaur Selatan. Lalu Desa Manau Sembilan III yang ingin memisahkan diri dari Desa Manau Sembilan I dan Desa Manau Sembilan II serta Desa Naga Rantai II yang ingin pemekaran dari Desa Naga Rantai Kecamatan Padang Guci Hulu. Sedangkan dari Kecamatan Maje, ada empat usulan desa pemekaran. Yakni Desa Sawang Jaya dari Desa Tanjung Baru, Desa Sinar Jaya dari Desa Sinar Mulya, dan Desa Kedataran Pematang Danau dari Desa Kedataran, serta Desa Raja Sambat dari Desa Kedataran. Sementara dari Kecamatan Nasal. Desa Kulik Sialang dari Desa Muara Jaya, Desa Datar Selapah dari Desa Air Palawan, Desa Makmur Jaya dari Desa Sumber Harapan, Desa Mekar Jaya yang mengambil sebagian wilayah Desa Merpas dan Desa Suka Jaya, lalu Desa Pematang Salim dari Desa Ulak Pandan. Usulan pemekaran desa dari Kecamatan Tetap. Yakni Desa Sido Makmur dari Desa Tanjung Agung. Sedangkan dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Beriang Tinggi II dari Desa Beriang Tinggi, Desa Padang Leban II yang ingin pemekaran dari Desa Padang Leban. Sekretaris DPMD Kaur Salianudin menjelaskan persyaratan standar pemekaran desa diatur pada Regulasi UU No 06 tahun 2014 dan Permendagri No 1 tahun 2017. Dimana syarat mendasar memiliki jumlah penduduk 4000 jiwa dan 800 kepala keluarga. "Dasar ini tentu yang nanti akan menjadi pertimbangan pihak terkait dalam rekomendasi pemekaran desa," ujarnya. Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kaur mempertanyakan syarat mendasar yang belum terpenuhi, namun pemerintah daerah masih memproses pengajuan pemekaran desa. Dia berharap Pemkab Kaur tidak memberikan agin segar kepada masyarakat jika akhirnya pemekaran desa tidak dapat direalisasikan. "Bila mekanisme dan atauran proposal yang diajukan terkait pemekaran desa belum memenuhi syarat, seharusnya jangan diakomodir. Kami berharap pihak yang membidangi tidak membuat kegaduhan di masyarakat terkait wacana pemekaran desa ini,” tutup Denny. (jul)Suarakan Aspirasi, Komisi I Bahas Pemekaran Desa
Selasa 08-03-2022,15:16 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :