Hari Ini Batas Tindak Lanjut Tuntutan Ganti Rugi

Senin 21-03-2022,10:21 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Tuntutan ganti rugi (TGR) atau kelebihan bayar temuan BPK RI dalam pemeriksaan belanja modal di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun 2021 yang jumlahnya miliaran rupiah masih mengendap.

Progress tindak lanjut tidak berjalan baik. Temuan tersebut terancam tidak selesai dalam waktu 60 hari, yang jatuh temponya hari ini, Senin 21 Maret 2022.

“Tanggal 21 (Maret) batas akhir tindak lanjut TGR temuan BPK. Kalau ada yang belum selesai atau belum lunas, kami akan koordinasi dengan pihak BPK untuk meminta petunjuk terkait hal tersebut,” kata Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Hamdan Sarbaini, S.Sos.

Masih membengkaknya TGR di beberapa OPD turut disorot aparat penegak hukum (APH). Kejaksaan Negeri (Kejari) BS mulai memantau pengembalian TGR, dan siap melakukan pengusutan jika memang ada kerugian negara yang diabaikan.

“Masih dipantau. Nanti kami akan koordinasi dengan Inspektorat,” tegas Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Untuk diketahui, temuan BPK terdapat di lima OPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Perkim BS. Temuan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian sudah lunas dikembalikan ke kas negara. Sementara di tiga OPD, masih tersisa.

Jumlah TGR yang cukup fantastis terdapat di Dinas Dikbud BS, yang didominasi temuan pada proyek DAK. Jumlahnya lebih Rp 2 miliar, meski sudah diangsur oleh pihak rekanan. Namun hingga kemarin, masih tersisa di atas Rp 1 miliar.

Sedangkan di Dinas PUPR BS juga memiliki temuan TGR lebih Rp 1 miliar. Salah satu poin penyumbang TGR paling besar ada kelebihan bayar belanja jasa konsultan. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait