RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tindak lanjut kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI di Dinas Dikbud Bengkulu Selatan (BS), masih sangat rendah. Dari total TGR Rp 1,583 miliar, hingga Rabu (23/3/2022) baru dibayar atau dikembalikan ke kas negara Rp 382,549 juta. Artinya masih tersisa Rp 1,201 miliar.
Dari 17 paket proyek penyumbang TGR di Dinas Dikbud, proyek rehab SMPN 2 BS menjadi penyumbang terbesar. TGR nyaris setengah miliar rupiah atau Rp 467,502 juta dari total anggaran Rp 2,4 miliar. Progres penyelesaian pun terbilang minim. Hingga kemarin baru dibayar Rp 25 juta oleh CV Martina Konstruksi selaku rekanan proyek. Artinya masih tersisa sebesar Rp 442,502 juta. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos, mengatakan batas waktu tindak lanjut TGR temuan BPK sudah berakhir pada Senin (21/3) lalu. Namun masih ada kelonggaran untuk membayar TGR karena pihaknya akan menyampaikan laporan progres TGR ke BPK RI pada Senin (28/3) pekan depan. “Kalau batas waktu 60 hari tindak lanjut temuan BPK berakhir tanggal 21 (Maret) kemarin. Tapi kami akan menyampaikan LKPD ke BPK hari Senin (28/3) nanti. Saya berharap sebelum waktu tersebut, progres tindak lanjut bisa berangsur. Minimal sudah 80 persen dari total TGR,” harap Hamdan. Jika tindak lanjut TGR masih rendah, tentu menjadi catatan hitam untuk Pemda BS. Itu juga bakal menjadi ganjalan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu Hamdan berharap OPD dan rekanan bisa segera mengangsur dan melunasi TGR. “Saya harapkan bisa lunas atau minimal progresnya sudah meningkat sebelum kami menyampaikan LKPD ke BPK,” pinta Hamdan. Jika TGR belum lunas hingga batas waktu penyampaian LKPD, Ipda BS akan berkonsultasi ke BPK terkait tindakan selanjutnya. “Kalau masih ada TGR yang belum lunas, kami akan minta petunjuk BPK. Apakah dilimpahkan ke APH atau seperti apa proses selanjutnya,” sambung Hamdan. Selain di Dinas Dikbud BS, TGR temuan BPK hasil audit belanja modal tahun anggaran 2021 juga masih tersisa di Dinas PUPR, angkanya masih di atas Rp 1 miliar. Sedangkan TGR Dinas Perkim tersisa sekitar Rp 73 juta dan di Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian sudah lunas dikembalikan. (yoh)DAK Penyumbang Tuntutan Ganti Rugi Terbesar
Kamis 24-03-2022,11:17 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,20:28 WIB
3 Merek Motor yang Gulung Tikar, Nomor 2 Asli Punya Indonesia
Sabtu 21-09-2024,10:06 WIB
Bukan 23 Agustus 2019! KPU Bengkulu Selatan Ungkap Tanggal, Bulan, Tahun Bebas Murni Reskan Effendi
Sabtu 21-09-2024,12:25 WIB
Kumis Kucing: Tanaman Herbal yang Ampuh Menurunkan Kadar Asam Urat
Jumat 20-09-2024,20:08 WIB
35 Daerah Paslon Tunggal, Bawaslu Siapkan Aturan Jika Terjadi Pilkada Ulang
Sabtu 21-09-2024,07:48 WIB
Siberian Iris: Bunga Cantik yang Dipercaya Membawa Keberuntungan
Terkini
Sabtu 21-09-2024,18:49 WIB
Bersaing Segmen Mobil listrik premium, Volvo EX90 dibanderol Segini
Sabtu 21-09-2024,18:19 WIB
FAKTA! Fenomena 'Disunat Jin' Cuma Mitos, Ini Penjelasan Medisnya
Sabtu 21-09-2024,17:57 WIB
Tidak Seberat Lari Cepat, Jogging Tidak Kalah Penting untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Sabtu 21-09-2024,17:11 WIB
Mahasiswa UMM Ciptakan Alat Kontrasepsi Berbahan Leunca! Mudah Dipakai, Tinggal Ditempel Saja
Sabtu 21-09-2024,16:44 WIB