Sebelum Lebaran Tetapkan Tersangka

Jumat 25-03-2022,12:15 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

RASELNEWS.COM, KAUR - Sebelum lebaran tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Kaur dan Bawaslu Kaur. Ini merupakan komitmen Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Saat ini proses hukum terus berjalan secara maraton.

"Mudahan sebelum lebaran sudah ada tersangka," tegas Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH kepada Rasel. Dikatakannya saat ini penyidik kembali memeriksa ulang sejumlah saksi. Sejumlah panwascam juga dimintai keterangan. Karena kuat dugaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tingkat kecamatan banyak yang tidak dilaksanakan, begitu juga pengadaan, disuga ada anggaran yang di disimpangkan.

"Jadi bukan hanya Bawaslu tapi KPU juga kita periksa ulang secepatnya ini akan kita rampungkan," imbunya. Belakangan ada enam saksi kembali menjalani pemeriksan. Tiga saksi terkait kasus Bawaslu dan tiga saksi terkait kasus di KPU Kaur. Saksi terdiri dari rekanan pengadaan mobiler di Bawaslu. Sementara saksi kasus di KPU anggota tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Sebagai mana diketahui pada tahun 2020 lalu KPU Kaur mendapat dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Rp 25 miliar. saat penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan.

Dengan modus ada beberapa item kegiatan dilaksanakan tidak sesuai perencanaan dan ada kegiatan yang dimanipulasi oleh oknum oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Bawaslu sendiri ada indikasi dugaan korupsi pada dana hibah pada pelaksanan Pileg dan Pilpres tahun 2018-2019 dengan nominal miliaran rupiah. (jul)

Tags :
Kategori :

Terkait