RASELNEWS.COM, KAUR - Kasus dugaan pungli jilid dua dana hibah Menpora, yang dikucurkan di Kabupaten Kaur tahun 2016 hingga 2017, naik status dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).
Dengan naiknya kasus ini, dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Musihirin (32) warga Kecamatan Nasal, yang sudah divonis bersalah dalam pungli tahap satu sebelumnya. Kepastian naik status itu disampaikan kuasa hukum Musihirin yang dihubungi kemarin usai mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Kaur di Polda Bengkulu. Kuasa hukum Musihirin, Zetriansyah, SH mengatakan, berdasarkan keterangan pihak penyidik, saat ini kasus terbuat naik status dari Lid ke Dik dan secepatnya akan menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan klainnya itu. "Saya diundang untuk hadir. Dari penjelasan penyidik ststusnya dinaikan ke Dik dan secepatnya menetapkan tersangka," ujarnya kepada Rasel kemarin. Sementara itu Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, disampaikan Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK saat dikonfirmasi Jumat (25/3/2022) tidak membantah bila pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dengan laporan yang pelapor Musihirin. Sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan pungli itu. "Nanti kita ekspos setelah semaunya sudah siap," ujar Kasat. Dikatakan Kasat, sejumlah pihak terkait dalam dugaan pungli tersebut sudah dimintai keterangan. Bahkan sebelumnya, pelapor Musihirin sudah menjalani pemeriksan pada Desember 2021. Musihirin mengaku melapor Kepolres Kaur lantaran dirinya merasa bukan hanya dirinya yang menimati fee proyek pembangunan GOR dan studio mini. Bahkan oknum warga Kaur untuk mengambil fee proyek kepada sejumlah desa itu tak sesuai dengan perintahnya yakni hanya antara 5-10 persen dari pagu dana. Namun dilapangan dilakukan pengambilan fee hingga 35 persen. (jul)Kasus Pungli Menpora Naik Status
Sabtu 26-03-2022,14:38 WIB
Editor : rasel03
Kategori :