RASELNEWS.COM, SELUMA - Bupati Seluma, Erwin Octavian secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam kerja ASN serta ketentuan pakaian selama Ramadan 1443 Hijriah. Bupati menetapkan untuk jam kerja dikurangi selama satu jam setiap harinya.
Yakni masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Jumat, masuk pukul 08.00 WIB serta pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam. Selain itu, Erwin juga memerintahkan semua ASN yang ada di lingkungan Pemkab Seluma untuk selalu menggunakan pakaian muslim dan muslimah dari Senin sampai Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam SE Bupati Seluma Nomor : 003/63/B2.Organisasi/ 2022 tentang penetapan jam kerja ASN selama Ramadan. "Secara resmi saat ini sudah ditetapkan jam kerja ASN. Selain itu, ASN wajib menggunakan baju muslim dan muslimah selama Ramadan," tegas Asisten I Pemkab Seluma, H Hendarsyah, SIP, MT siang kemarin. Lanjut Hendarsyah, untuk satuan kerja (Satker) yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti RSUD, PBK, Perhubungan, Dinas Kesehatan, Puskesmas serta lainnya agar dapat mengatur waktu piket bagi ASN-nya sehingga tidak mengganggu proses pelayanan. "Untuk Satker atau OPD yang bergerak pada pelayanan publik, diminta untuk mengatur jadwal piket. Sehingga proses pelayanan publik bisa tetap berjalan dengan baik," pungkas Hendarsyah. (rwf)ASN Wajib Berpakaian Muslim
Sabtu 02-04-2022,17:09 WIB
Editor : rasel03
Kategori :