Lebih 6 Bulan Belum Vaksin Dosis II, Ulang Dosis I

Senin 04-04-2022,20:31 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bagi warga yang telah mendapat vaksin Covid-19 secara lengkap hingga vaksin booster, pemerintah membolehkan sebagai persyaratan untuk jalan-jalan.

Tapi bagi yang belum vaksin kedua, tapi sudah lewat enam bulan dari vaksin dosis pertama, wajib melakukan vaksin Covid-19 ulang dari dosis pertama.

Untuk itu, Dinkes Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya mempercepat capaian vaksinasi baik dosis I, dosis II maupun dosis III atau booster. Bagi warga, yang sudah vaksin dosis I, diharapkan untuk segera vaksin dosis II, jangan sampai lewat enam bulan. Sebab, dalam ketentuan harus melakukan vaksin dari pertama kembali.

“Pemerintah pusat sudah menerbitkan aturan baru, bahwa bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua dalam kurun waktu lebih dari enam bulan setelah dosis pertama, diminta agar mengulang kembali vaksinasinya. Maka kami mengimbau warga yang sudah vaksin dosis I untuk segera divaksin dosis II jika sudah memenuhi ketentuan,” ujar Kabid P2P Dinkes BS, Budi Syaputra MKes.

Disampaikan Budi, program percepatan vaksinasi tersebut untuk menguatkan proteksi masyarakat dari infeksi Covid-19. Bahkan Dinkes BS selain mempercepat capaian vaksin dosis I dan II, juga mempercepat vaksin booster mengingat untuk capaian vaksin booster masih minim sekali.

Berdasarkan data yang ada, untuk capaian vaksin dosis I sudah 93 persen, dosis II sudah 70 persen dan booster kurang dari 10 persen. Untuk pemberian vaksin booster saat ini sudah bisa dilakukan bagi warga sudah lebih tiga bulan penyuntikan vaksin dosis II.

“Warga yang belum vaksin lengkap diharapkan segera dilengkapi vaksinasinya. Jangan tunggu-tunggu waktu, termasuk vaksin booster,” pungkas Budi. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait