RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Seorang murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi korban pencabulan. Korban yang yang berusia 12 tahun disetubuhi sebanyak tiga kali dalam tempo satu malam oleh sang pacar yang baru dikenalnya satu bulan.
Tidak terima anaknya dinodai, orang tua korban melapor ke Polres BS. Ahad (3/4/2022) malam pelaku berinisial APD alias De (21), warga Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres BS. “Memang betul ada perkara pencabulan anak dibawah umur. Korban berusia 12 tahun dan masih sekolah di salah satu SDN di wilayah Bengkulu Selatan. Pelaku sudah dewasa dan telah kami amankan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi. Informasi terhimpun Rasel, kronologis pencabulan berawal dari perkenalan korban dan tersangka melalui Facebook. Keduanya intens berkomunikasi melalui messenger. Pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 13.02 WIB, tersangka menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor untuk mengajak jalan-jalan. Tersangka dan korban pun jalan-jalan di wilayah Kota Manna. Hingga sore hari, tersangka tidak mengantar korban pulang. Hari pun mulai gelap. Tersangka beralasan tidak mau mengantar korban pulang karena sudah malam. Tersangka kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Disitulah tersangka melancarkan aksinya untuk menggoda korban melakukan hubungan badan. Tersangka mengatakan akan bertanggungjawab apabila korban hamil. Korban yang masih bocah ingusan menuruti permintaan tersangka, hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Orang tua korban yang khawatir anaknya tidak pulang ke rumah mencari korban. Hingga ditemukan korban bermalam di rumah tersangka. Mendengar cerita korban yang sudah dicabuli oleh tersangka, orang tua korban tidak terima, lalu melapor ke polisi. “Pencabulan ini terungkap karena orang tua korban mencari anaknya tidak pulang. Pas ditemukan ternyata bersama tersangka. Karena mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban melapor,” ujar Kanit PPA. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang berkerja sebagai penjaga kebun ini terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. “Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kanit PPA. (yoh)Murid Sekolah Dasar Dicabuli Pacar
Selasa 05-04-2022,09:04 WIB
Editor : rasel03
Kategori :