RASELNEWS.COM, KAUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaur menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Muhammad Yunus SH MH dan Sekwan DPRD Kaur Kastilon Sirad S.Sos diaula Kejari Kaur, Selasa (5/4). Kerjasama ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum perdata dan tata negara. “Setelah MoU ini maka kita secara resmi menjadi mitra Sekwan. Juga melalui MoU ini kita memberikan bantuan Hukum dalam hal mengatasi persoalan-persoalan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara,”kata Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun R.D Akma, SH usai melakukan MoU dengan Sekwan,Selasa (5/4). Kasi Datun menambahkan, MoU ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang bisa saja dihadapi Sekwan DPRD Kaur. Untuk itu ia berharap, perjanjian kerjasama ini akan lebih terarah, dan terpadu yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. “Jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Kita berharap melalui MoU ini akan berdampak positif bagi kami dan Sekwan DPRD Kaur,” timpalnya. Dalam cara penandatanganan ini juga dihadiri Waka II DPRD Kaur, Alpensyah dan serta jajaran Sekwan dan para Kasi di lingkungan Kejari Kaur. Sekwan DPRD Kaur Kastilon Sirad, S.Sos mengucapkan terima kasih atas perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini sangat membantu Sekwan DPRD Kaur dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bidang pembentukan Perda. “Untuk itu memerlukan pertimbangan serta masukan-masukan dari pihak kejaksaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak mengalami permasalahan ke depannya. Kita harapkan ke depan kerjasama berjalan dengan baik,” tutupnya.(jul/prw)Kejari dan Setwan DPRD Kaur Jalin Kerjasama
Selasa 05-04-2022,17:23 WIB
Editor : rasel03
Kategori :