RASELNEWS.COM, KAUR - Dua hari terakhir, petugas Satpol PP dan Damkar Kaur menangkap dua ekor sapi yang sengaja diliarkan pemiliknya di Kecamatan Tetap. Ini bukti kalau Dinas Satpol PP dan Damkar Kaur mulai serius menyikapi ternak liar yang meresahkan warga, terutama pengguna jalan. Dua ekor sapi yang ditangkap kemudian dikandangkan di Dinas Satpol PP dan Damkar Kaur.
Dinas Satpol PP Damkar Kaur menunggu pemilik pemilik ternak untuk menebus. “Hari ini ada satu sapi yang kita angkut, kemarin satu ekor jadi total ada dua ekor yang kita amankan," kata Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP Linmas dan Damkar Kaur Nurman Sipdiyanto, S.Sos, kemarin (7/4). Sesuai Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemilik dan penertiban hewan ternak, pasal 6 menyebut denda sapi yang dilepasliarkan akan dikenai biaya penangkapan Rp 350 ribu dan biaya pemeliharaan Rp 150 ribu per hari. “Jika dlaam 14 hari ternak tidak ditebus, akan dilelang,” beber Nurman. Nurman mengaku Satpol PP sudah melakukan sosialisasi tentang Perda Ternak. Artinya tidak ada alasan bagi warga mengaku tidak tahu sanksi jika melepasliarkan ternak mereka. “Jika dilepasliarkan, akan kita tangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP. Bagi peternak yang ingin mengambil, harus membayar denda,” tutup Nurman. (jul)Diliarkan, Dua Ekor Sapi Dikandangkan
Jumat 08-04-2022,17:12 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :