RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dalam rangka operasi Pekat yang digelar sampai 18 April nanti, Sat Reskrim Polres Seluma menyita minuman keras (miras) jika terdapat dijual di sejumlah warung dan toko di Kabupaten Seluma. Mulai dari Kota Tais sampai wilayah Talo dan sekitarnya.
Hasilnya, dari beberapa hari digelar operasi pekat, Polisi berhasil mengamankan 115 botol miras, kemudian dua jerigen tuak, serta petasan. Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, MH mengatakan, saat ini personel masih bergerak bersama dengan anggota di Polsek jajaran. Hal itu untuk melakukan penyitaan terhadap miras yang beredar ditengah masyarakat. "Sampai saat ini sebanyak 115 botol miras berhasil diamankan. Ada juga dua jeriken tuak yang disita dari penjual yang ada di wilayah Kota Tais sampai wilayah Talo," tegas Kasat Reskrim. Untuk tuak sendiri diamankan dari pembuatnya langsung di Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat. Hal itu setelah anggota mendapatkan informasi di desa tersebut banyak ditemukan pembuat tuak. "Dari rumah salah seorang pembuat tuak kami amankan dua jerigen. Kami minta untuk tidak memproduksi tuak lagi," ujarnya. Sementara miras jenis Mansion House (MH), Anggur Merah, kemudian Bir Bintang serta jenis minuman lainnya diamankan dari warung yang ada di Kota Tais serta di wilayah Kecamatan Talo. "Untuk ratusan botol miras kami amankan dari warung yang ada di seputaran Kota Tais serta di wilayah Talo. Saat ini semua sitaan sudah diamankan di Mapolres Seluma. Serta nanti akan dimusnahkan," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Rabu 13-04-2022,15:47 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :