RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur kembali mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pertemuan dengan pihak Kemenpora di Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) jilid II dana hibah Menpora.
Pemeriksaan tersebut dinilai Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK sangat penting untuk mengungkap aliran dana yang disalurkan ke Kaur. Kasus ini sudah menjerumuskan salah satu staf Kemenpora, Musihrin (32), ke balik jeruji besi. Namun ia merasa kecewa karena hanya dirinya yang terkena imbas kasus tersebut. Ia pun melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam pungli yang dilakukan. “Terlapornya ada dua sesuai laporan dari Musihrin. Diduga keduanya ikut menikmati pungli dari dana Menpora yang dikucurkan ke Kaur,” sambung Kasat Reskrim. Musihrin mengaku bukan hanya dirinya yang menimati fee proyek pembangunan GOR dan stadion mini yang dikucurkan di Kaur. Ada oknum lain yang mengambil fee proyek hingga 35 persen. Padahal, Musihrin mengaku hanya meminta antara 5-10 persen dari pagu dana. Musihrin sendiri sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan. (jul)Pungli Dana Hibah, Penyidik Datangi Kemenpora
Selasa 19-04-2022,18:13 WIB
Editor : rasel03
Kategori :