Dilarang Makan di Tempat Saat Halal Bihalal

Senin 25-04-2022,08:10 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pemerintah memahami momen perayaan Idul Fitri sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak, saudara dan keluarga. Namun masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rasel, kemarin.

Dia mengatakan SE itu sebagai panduan daerah sesuai Level PPKM yang diterapkan. “Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal hanya 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level III, 75 persen untuk Level II, dan 100 persen untuk daerah level I," beber Safrizal.

Safrizal mengatakan kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, hanya menyediakan makanan atau minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Dengan demikian, tidak dibolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.

Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas. “Aktivitas makan minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, berpotensi risiko penularan," kata Safrizal.

Melalui SE ini, sambungnya, pemerintah daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan Unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat. Jadi penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkasnya. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait