Ditagih Kejari, Kontraktor Mulai Setor

Senin 25-04-2022,17:09 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Upaya OPD lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) meminta bantuan Kejari BS menagih tuntutan ganti rugi (TGR) atau kelebihan bayar atas temuan BPK RI, ternyata cukup efektif.

Sejak disurati Jaksa, kontraktor pelaksana kegiatan di Dinas PUPR dan Dinas Dikbud BS mulai menyetor pengembalian uang negara.

“Ya sudah ada yang membayar. Seperti di Dinas Dikbud dari TGR sebelumnya masih di atas Rp 1 miliar, sudah turun menjadi sekitar Rp 900 jutaan lagi. Kontraktor mulai mengembalikan atau membayar uang negara sesuai jumlah temuan BPK,” ujar Kasi Datun Kejari BS, M. Alvinda, SH.

Beberapa rekanan, seperti konsultan di Dinas PUPR BS juga mengaku siap mengembalikan TGR. Namun mereka meminta waktu karena tempat mereka berada di luar BS.

“Konsultan di Dinas PUPR yang jumlah TGR sekitar Rp 600 jutaan, sudah berkoordinasi. Katanya siap mengembalikan (temuan ke kas negara),” sambung Kasi Datun.

Dalam surat yang dilayangkan ke kontraktor, Kejari BS memberi waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak dikirimkan. Mereka berharap pihak rekanan bisa kooperatif menindaklanjuti surat tersebut dengan melakukan pembayaran TGR atau mengembalikan uang negara.

“Kami beri waktu 30 hari kerja. Nanti dilihat progresnya seperti apa. Kalau memang tidak ada progres sama sekali, akan dilimpahkan ke tahap penyelidikan. Karena TGR adalah uang negara yang wajib dikembalikan kas negara,” tegas Kasi Datun. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait