Maksimalkan PAD, Makan Minum dari DD Akan Dikenakan Pajak

Senin 16-05-2022,19:41 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, SELUMA- Guna maksimalkan PAD atau pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Seluma melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini sedang membahas target PAD.

Sumber PAD ini baru yakni berasal dari pajak makan dan minum dari belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, yang menggunakan dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD), yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hanya saja hal ini masih pembahasan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dengan Bapenda serta Badan Keuangan Daerah (BKD). Kepala Bapenda Seluma, Yuyun Afrianto, SE, M.Si menjelaskan, rencana penetapan pajak ini agar setiap kegiatan yang menggunakan anggaran APBDes tidak terjadi kebocoran sektor pajaknya.

"Ini agar seluruh kegiatan makan minum yang ada di APBDes untuk memenuhi kewajiban membayar pajak restoran/ makan minum. Sehingga dibahas bersama mekanisme yang tepat agar tidak ada kebocoran," ujar Yuyun kepada wartawan.

Menurutnya, hal ini di lakukan agar pemerintah desa semakin paham apa yang harus dilakukan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam rangka pengelolaan dana APBDes.

"Karena kemajuan dan keberhasilan pembangunan salah satunya ditentukan oleh pajak yang diterima negara dari wajib pajak. Artinya, pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam melanjutkan pembangunan. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara," pungkasnya. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait