Tsk Pembunuh Dodi Febriansyah Diserahkan ke Jaksa

Selasa 24-05-2022,16:16 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS menuntaskan berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.

Senin (23/5/2022), tersangka berinisial RH alias Ye (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna, diserahkan ke Kejari BS.

“Berkasnya sudah P21, tadi (kemarin) dilakukan serah terima dengan jaksa penuntut umum. Selanjutnya tersangka akan disidangkan di pengadilan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.

Dalam serah terima, penyidik menyertakan barang bukti satu bilah pisau berukuran sekitar 20 cm yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban. Juga ada pakaian yang digunakan korban.

“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH membenarkan menerima berkas tersangka kasus pembunuhan. Selanjutnya akan disusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna agar dapat disidangkan. “Tersangka ditahan, secepatnya berkas dakwaan dilimpah ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Februari 2022 lalu. Sekitar pukul 14.36 WIB, tersangka mendatangi korban di rumahnya. Setelah sempat berbincang dengan korban, tersangka yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada.

Korban yang mengalami luka parah sempat dibawa ke RS As Asyifa. Namun nyawanya tidak tertolong. Aksi tersebut diduga dipicu kecemburuan tersangka yang menuding korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri tersangka. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait