Penjual Pil Samcodin Dibekuk, Pas Digeledah Waw….

Jumat 27-05-2022,10:17 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penjual pil samcodin berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS), Rabu (25/5/2022). Dia adalah seorang pria berinisial ROV alias Ok (25), warga Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya, yang berdomisili di Desa Pasar Pino kecamatan yang sama.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sebanyak 1.980 butir pil samcodin, satu unit HP android, uang tunai, dan kantong plastik. Tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan asal usul pil samcodin yang didapat oleh tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan.

Kronologis penangkapan berawal ketika tim Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual pil samcodin dan jenis obat lainnya secara illegal. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 12.32 WIB, polisi menangkap tersangka di jalan lintas barat, tepatnya di wilayah Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebanyak 19 kotak 8 keping atau 198 keping pil samcodin yang terletak di ruang tamu rumah tersangka. Polisi pun langsung menyita barang bukti tersebut sebagai bahan penyidikan.

Kepada polisi, Ok mengaku sudah lama menjual pil samcodin. Target pasarnya adalah kalangan anak muda yang memang gemar konsumsi pil samcodin untuk mabuk-mabukan.

“Tersangka ini memang sudah lama menjual pil samcodin ini. Selain jual, ia juga mengkonsumsi pil samcodin untuk mabuk,” beber Kasat Narkoba. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait