RASELNEWS.COM, BENGKULU - Aliansi Petani Sawit (APS) mendesak agar harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit yang sudah ditetapkan pemerintah dijalankan oleh pihak pabrik. Desakan ini disampaikan ketua APS Provinsi Bengkulu, Edi Masyuri saat mendatangi Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (27/5/2022).
“Kami sudah berusaha bertemu dengan gubernur atau pejabat lainnya. Tapi karena tidak ketemu, makanya kami mendatangi Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan hal ini,” ujar Edi. Edi menilai pabrik CPO menetapkan harga secara sepihak. Harga TBS yang ditetapkan pemerintah Rp 2.815 per kilogram, dengan toleransi 5 persen atau Rp 2.675/kg, tidak dijalankan. Faktanya banyak pabrik CPO yang membeli TBS kelapa sawit dengan rentang harga Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram. “Kami ingin menagih janji gubernur dan bupati/walikota untuk benar-benar melakukan aksi pada perusahaan yang bandel. Jangan hanya sebatas wacana saja,” tegas Edi. Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mengatakan dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga, dilakukam dengan memedomani Intruksi Menteri Pertanian yang ditindaklanjuti dengan surat edaran SE Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota. “Itu sudah bisa jadi dasar ketika pemerintah ingin mengambil tindakan tegas,” ujar Jonaidi. Ia berjanji akan memanggil manajemen perusahaan pabrik CPO yang ada, untuk mengklarifikasi terkait ketetapan harga yang mereka jalankan. “Karena yang menderita itu masyarakat, segera evalusi perizinan dan cabut (pabrik CPO) jika tetap membandel,” ancam Jonaidi. (cia)APS Desak Ketetapan Harga TBS Sawit Dijalankan
Sabtu 28-05-2022,15:15 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :