RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menyampaian surat edaran (SE) Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan BBM bersubsidi untuk angkutan industri.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi, sejumlah angkutan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi antaranya mobil tanki BBM/GAS, dump truk, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil pengangkut CPO, truk trailer, truk pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit). “Artinya, kendaraan yang disebutkan dalam SE, harus menggunakan BBM non subsidi,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza, Minggu (10/7). BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan akan Perjuangkan Seleksi III P3K Guru Untuk penerapan di tingkat SPBU, tinggal melakukan pengawasan di lapangan. Tim terpadu juga akan memastikan tidak ada pelanggaran dengan tetap mengizinkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan ketetapan tersebut seharusnya berlaku sejak 12 April 2022. "Tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina, kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani. Kebijakan tersebut karena adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan, masih banyak terjadi penyimpangan, kendaraan industri yang menggunakan BBM bersubsidi. Penegasan lantaran SKK Migas mengajuan tambahan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya hanya 15,8 juta KL. "Karena selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi. Makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol," tutur Mulyani. (cia)Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Senin 11-07-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 07-01-2026,16:52 WIB
PMI Seluma Jadi Sorotan, DPRD Dorong MoU dengan BP2MI
Selasa 06-01-2026,16:41 WIB
Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu
Senin 05-01-2026,20:00 WIB
Honda Evo GT Hadir sebagai Skutik Listrik Futuristik, Tawarkan Solusi Mobilitas Tanpa BBM
Senin 05-01-2026,16:15 WIB
BBM Yamaha FreeGo Sangat Irit Bisa 45 Km/Liter, Catat Ini 5 Keunggulannya
Terpopuler
Senin 12-01-2026,16:29 WIB
Lebih Murah Honda BeAT! Yamaha Mio M3 Terbaru Versi 2026 Sudah Bisa Dipinang, Desain Lebih Sporty
Senin 12-01-2026,17:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Senin 12-01-2026,16:02 WIB
Vespa Desain Retro Klasik Ini Dibanderol di Bawah Rp20 Juta! Citra Mewah dan Berkelas Terlihat Jelas
Senin 12-01-2026,15:00 WIB
Deretan Smartphone Terbaru yang Siap Rilis Awal 2026, Banyak Masuk Indonesia
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Waspada Jebakan Cinta Palsu, OJK Sudah Terima 3.494 Aduan Love Scam, Kerugian Tembus Rp49 Miliar
Terkini
Selasa 13-01-2026,13:30 WIB
Kawasaki Ninja Trail KLE 500 Resmi Mengaspal, Tampil Sangar dan Diklaim Dijual Terjangkau di Indonesia
Selasa 13-01-2026,13:01 WIB
Honda Air Blade 125 & 160 Versi 2026 Mengaspal! Desain dan Fitur Berubah, Teknologi Crystal Light Disematkan
Selasa 13-01-2026,12:45 WIB
Motor Murah 2026, Matic Kalcer Lebih Murah dari Scoopy, Ini Update Terbaru Harga Motor Honda Genio
Selasa 13-01-2026,12:30 WIB
10 HP Gaming Terbaik 2026 Berdasarkan Skor AnTuTu Sekaligus Harganya, Wajib Cek Sebelum Beli!
Selasa 13-01-2026,12:20 WIB