RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menyampaian surat edaran (SE) Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan BBM bersubsidi untuk angkutan industri.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi, sejumlah angkutan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi antaranya mobil tanki BBM/GAS, dump truk, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil pengangkut CPO, truk trailer, truk pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit). “Artinya, kendaraan yang disebutkan dalam SE, harus menggunakan BBM non subsidi,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza, Minggu (10/7). BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan akan Perjuangkan Seleksi III P3K Guru Untuk penerapan di tingkat SPBU, tinggal melakukan pengawasan di lapangan. Tim terpadu juga akan memastikan tidak ada pelanggaran dengan tetap mengizinkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan ketetapan tersebut seharusnya berlaku sejak 12 April 2022. "Tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina, kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani. Kebijakan tersebut karena adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan, masih banyak terjadi penyimpangan, kendaraan industri yang menggunakan BBM bersubsidi. Penegasan lantaran SKK Migas mengajuan tambahan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya hanya 15,8 juta KL. "Karena selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi. Makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol," tutur Mulyani. (cia)Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Senin 11-07-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,11:43 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan 90 Ton Pupuk Subsidi di Bengkulu, Dua Pemilik Toko Jadi Tersangka
Sabtu 28-02-2026,09:44 WIB
Bengkulu Dapat Kucuran Rp23 Miliar untuk Perhutanan Sosial, Fokus di Dua Kabupaten
Sabtu 28-02-2026,09:40 WIB
Menbud RI: Bengkulu Punya Potensi Kebudayaan Besar, Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Jumat 27-02-2026,10:23 WIB
Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
Bupati Ingatkan OPD Transparan dan Kooperatif Hadapi Audit BPK
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,10:22 WIB
Samsung Galaxy A57 5G Segera Rilis, Baterai Lebih Awet & Fitur Makin Lengkap di Kelas Menengah
Rabu 04-03-2026,11:43 WIB
Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan 90 Ton Pupuk Subsidi di Bengkulu, Dua Pemilik Toko Jadi Tersangka
Rabu 04-03-2026,11:00 WIB
Samsung Galaxy J15 Prime: Spesifikasi Lengkap, Harga Terbaru, dan Apakah Layak Dibeli?
Rabu 04-03-2026,17:00 WIB
8 Contoh Desain Pagar Tembok Sederhana 2026: Tetap Keren dan Fungsional untuk Hunian Modern
Rabu 04-03-2026,11:28 WIB
Beasiswa SDM Sawit 2026 Kembali Dibuka, Tersedia 4.000 Kursi untuk Mahasiswa Baru
Terkini
Rabu 04-03-2026,18:00 WIB
Inspirasi Warna Cat Pintu Depan 2026: Sentuhan Elegan untuk Tampilan Rumah Lebih Berkelas
Rabu 04-03-2026,17:00 WIB
8 Contoh Desain Pagar Tembok Sederhana 2026: Tetap Keren dan Fungsional untuk Hunian Modern
Rabu 04-03-2026,16:00 WIB
4 Tren Lantai Dapur 2026 yang Diprediksi Melejit, Ini Rekomendasi Material Awet dan Estetik
Rabu 04-03-2026,15:00 WIB
7 Inspirasi Teras Kayu Rumah Minimalis 2026: Desain Natural, Estetik, dan Bikin Hunian Makin Nyaman
Rabu 04-03-2026,13:00 WIB