RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menyampaian surat edaran (SE) Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan BBM bersubsidi untuk angkutan industri.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi, sejumlah angkutan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi antaranya mobil tanki BBM/GAS, dump truk, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil pengangkut CPO, truk trailer, truk pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit). “Artinya, kendaraan yang disebutkan dalam SE, harus menggunakan BBM non subsidi,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza, Minggu (10/7). BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan akan Perjuangkan Seleksi III P3K Guru Untuk penerapan di tingkat SPBU, tinggal melakukan pengawasan di lapangan. Tim terpadu juga akan memastikan tidak ada pelanggaran dengan tetap mengizinkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan ketetapan tersebut seharusnya berlaku sejak 12 April 2022. "Tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina, kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani. Kebijakan tersebut karena adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan, masih banyak terjadi penyimpangan, kendaraan industri yang menggunakan BBM bersubsidi. Penegasan lantaran SKK Migas mengajuan tambahan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya hanya 15,8 juta KL. "Karena selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi. Makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol," tutur Mulyani. (cia)Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Senin 11-07-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 19-04-2026,13:09 WIB
Harga BBM Global Bergejolak, Pemerintah Batasi Pembelian Subsidi: Ini Kelompok yang Tetap Berhak
Sabtu 18-04-2026,12:33 WIB
Harga BBM Non Subsidi Naik 18 April 2026, Dexlite Tembus Rp24 Ribu per Liter
Senin 13-04-2026,19:57 WIB
Bengkulu Genjot Digitalisasi dan Transaksi Non Tunai
Senin 13-04-2026,12:14 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Paling Rendah, Ini Daftar Harga TBS Sawit di Indonesia
Minggu 12-04-2026,19:22 WIB
MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu Resmi Diluncurkan di Seluma
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:54 WIB
Tanpa Keluarga, Jenazah Misterius di Laut Merpas Akhirnya Dimakamkan
Rabu 22-04-2026,17:37 WIB
Dikawal Kejari, Proyek Jalan Rp539 Juta di Seginim Ditarget Tepat Mutu dan Bebas Masalah
Rabu 22-04-2026,17:34 WIB
Tiga Kandidat Sapi Kurban Presiden Prabowo di Seluma, Terberat Capai 977 Kilogram
Rabu 22-04-2026,17:47 WIB
Dinas Pariwisata Kaur Gelar Pemilihan Duta Wisata Dang Odang 2026
Rabu 22-04-2026,14:51 WIB
Rayakan Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Masyarakat Jadi "Teman Perjalanan" yang Nyata Bagi Ibu
Terkini
Kamis 23-04-2026,10:40 WIB
Daftar Lengkap Nama Kepala Dinas/Badan Pemkab Bengkulu Selatan Terbaru 2026
Kamis 23-04-2026,08:44 WIB
Insentif Berakhir, Pajak Mobil Listrik Berpotensi Melonjak hingga Rp5 Juta per Tahun
Kamis 23-04-2026,08:34 WIB
Rekomendasi Laptop Core i5 Terbaik April-Mei 2026: Kencang, Ringan, dan Siap Kerja Berat
Kamis 23-04-2026,08:20 WIB
Yamaha XSR 155: Livery Ikonik, Rasa Retro-Modern yang Bikin Rival Ketar-ketir
Rabu 22-04-2026,18:00 WIB