RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menyampaian surat edaran (SE) Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan BBM bersubsidi untuk angkutan industri.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi, sejumlah angkutan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi antaranya mobil tanki BBM/GAS, dump truk, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil pengangkut CPO, truk trailer, truk pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit). “Artinya, kendaraan yang disebutkan dalam SE, harus menggunakan BBM non subsidi,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza, Minggu (10/7). BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan akan Perjuangkan Seleksi III P3K Guru Untuk penerapan di tingkat SPBU, tinggal melakukan pengawasan di lapangan. Tim terpadu juga akan memastikan tidak ada pelanggaran dengan tetap mengizinkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan ketetapan tersebut seharusnya berlaku sejak 12 April 2022. "Tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina, kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani. Kebijakan tersebut karena adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan, masih banyak terjadi penyimpangan, kendaraan industri yang menggunakan BBM bersubsidi. Penegasan lantaran SKK Migas mengajuan tambahan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya hanya 15,8 juta KL. "Karena selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi. Makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol," tutur Mulyani. (cia)Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Senin 11-07-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 04-12-2024,11:21 WIB
Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda
Rabu 04-12-2024,08:38 WIB
Konflik Nelayan Kaur dan Pesbar, DPRD Siap Perjuangkan Perda
Rabu 04-12-2024,08:28 WIB
Kabar Baik! Tahun 2025, Seluruh Warga Desa di Kecamatan Muara Sahung Kaur Bisa Akses Internet Gratis
Senin 02-12-2024,12:41 WIB
Ada 35 Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Bawaslu Bengkulu
Senin 02-12-2024,10:34 WIB
Anda Warga Kabupaten Kaur dan Ingin Menikah di Akhir Tahun 2024? Nih Simak Informasi dari Kemenag!
Terpopuler
Selasa 03-12-2024,19:11 WIB
Menurut Para Pakar Otomotif, Ini Dia Tips Agar Hemat BBM
Selasa 03-12-2024,18:27 WIB
UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
Selasa 03-12-2024,17:17 WIB
Kandaskan Singapura, Timnas Putri Indonesia Melaju ke final AFF Women's Cup 2024
Rabu 04-12-2024,08:38 WIB
Konflik Nelayan Kaur dan Pesbar, DPRD Siap Perjuangkan Perda
Rabu 04-12-2024,08:28 WIB
Kabar Baik! Tahun 2025, Seluruh Warga Desa di Kecamatan Muara Sahung Kaur Bisa Akses Internet Gratis
Terkini
Rabu 04-12-2024,15:25 WIB
Berapa Porsi Sarapan Ideal untuk Menunjang Aktivitas Setiap Hari?
Rabu 04-12-2024,14:19 WIB
Gigitan Nyamuk Menyebabkan Gatal dan Bentol, Kok Bisa? Ini Jawabannya
Rabu 04-12-2024,11:21 WIB
Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda
Rabu 04-12-2024,09:37 WIB
Kementan Tambah Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani di Provinsi Bengkulu
Rabu 04-12-2024,08:38 WIB