RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menyampaian surat edaran (SE) Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan SE Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang larangan BBM bersubsidi untuk angkutan industri.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi, sejumlah angkutan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi antaranya mobil tanki BBM/GAS, dump truk, mobil pengangkut hasil pertambangan, mobil pengangkut CPO, truk trailer, truk pengaduk semen dan mobil pengangkut hasil perkebunan (TBS, cangkang Sawit). “Artinya, kendaraan yang disebutkan dalam SE, harus menggunakan BBM non subsidi,” ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fachriza, Minggu (10/7). BACA JUGA:PGRI Bengkulu Selatan akan Perjuangkan Seleksi III P3K Guru Untuk penerapan di tingkat SPBU, tinggal melakukan pengawasan di lapangan. Tim terpadu juga akan memastikan tidak ada pelanggaran dengan tetap mengizinkan kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan ketetapan tersebut seharusnya berlaku sejak 12 April 2022. "Tapi karena kewenangan pengawasan sepenuhnya oleh Pertamina, kami belum tahu apakah sudah berlaku di Bengkulu atau belum," ungkap Mulyani. Kebijakan tersebut karena adanya upaya pemerintah untuk mengendalikan stok kuota solar subsidi. Karena di lapangan, masih banyak terjadi penyimpangan, kendaraan industri yang menggunakan BBM bersubsidi. Penegasan lantaran SKK Migas mengajuan tambahan kuota solar bersubsidi menjadi 17 juta kiloliter (KL) dari sebelumnya hanya 15,8 juta KL. "Karena selama ini banyak pihak yang tidak layak menggunakan solar subsidi, tapi masih menikmati solar subsidi. Makanya dilakukan pengetatan agar kuota solar subsidi tidak jebol," tutur Mulyani. (cia)Ini Mobil Yang Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Senin 11-07-2022,12:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,16:41 WIB
Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu
Senin 05-01-2026,20:00 WIB
Honda Evo GT Hadir sebagai Skutik Listrik Futuristik, Tawarkan Solusi Mobilitas Tanpa BBM
Senin 05-01-2026,16:15 WIB
BBM Yamaha FreeGo Sangat Irit Bisa 45 Km/Liter, Catat Ini 5 Keunggulannya
Kamis 01-01-2026,11:51 WIB
Yamaha NMAX Terbaru Mulai Diperkenalkan, Bagasi Makin Luas, Lubang BBM Tak Lagi di Bawah Jok
Rabu 23-07-2025,13:35 WIB
PKK Kabupaten Kaur Berikan Solusi Pola Asuh Anak di Era Digital
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,14:00 WIB
Honda Semakin Keren! New Beat 150 Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Siap Menantang Yamaha Aerox Alpha 2026
Selasa 06-01-2026,13:00 WIB
Honda PCX 2026 Resmi Diperbarui: Desain Lebih Modern, Fitur Canggih, Mesin Makin Halus
Selasa 06-01-2026,13:00 WIB
Daftar Harga Mobil Seken Murah 2026 di Bawah Rp 50 Juta, Bensin Irit Pajak Rendah
Selasa 06-01-2026,09:07 WIB
Honda ADV160 RoadSync Versi Terbaru Disambut Baik Pasar Indonesia, Thailand Berharap
Selasa 06-01-2026,16:35 WIB
Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026
Terkini
Rabu 07-01-2026,06:13 WIB
6 Cara Mengencangkan Tubuh Usai Libur Panjang Tanpa Perlu Diet Ketat
Selasa 06-01-2026,19:00 WIB
Yamaha XMAX 250 Terbaru Tampil Lebih Modern, Canggih, dan Siap Mendominasi Segmen Skuter Premium
Selasa 06-01-2026,18:35 WIB
Rekomendasi HP Infinix Terbaik Awal 2026, Cocok Buat Pelajar dan Gaming Jaringan 5G
Selasa 06-01-2026,18:00 WIB
Yamaha NMAX Neo 2026 Matte Blue Resmi Dirilis, Ini Detail Lengkap dan Harganya
Selasa 06-01-2026,17:15 WIB