RASELNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma M. Zaili dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) 2020.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp582 juta. Selain M. Zaili, JPU juga menyampaikan tuntutan terdakwa lainnya, Filya Yudianti Asmara. Bedanya, menantu sang mantan Kadis Dikbud Seluma itu hanya dituntut penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. BACA JUGA:Temukan PMK dan Cacing Hati Pada Kurban JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran jabatannya sebagai ASN. "Sebagai ASN sudah ada aturan (larangan korupsi, red) tetapi masih juga dilakukan,” tegas Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (12/7). Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal sebelumnya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. “Kami sangat mengapresiasi putusan penegak hukum,” tegas Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Sopian Siregar. Ia mengaku memiliki waktu sepekan untuk membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Seperti diketahui, mantan Kadis Dikbud Seluma dan menantunya diduga melakukan pengelembungan harga pembelian barang yang bersumber dari DAK BOS Afirmasi non-fisik 2020. Yakni pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se- Seluma. (cia)Mantan Kadis Dikbud Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu 13-07-2022,14:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-05-2026,16:09 WIB
Ruas Jalan Amblas ke Pasar Sembayat Diperbaiki
Selasa 05-05-2026,16:13 WIB
Titik Nol Jembatan Desa Simpang, Bupati Teddy : Hasil Kerja Keras Semua Pihak
Selasa 05-05-2026,16:05 WIB
Diduga Faktor Ekonomi, IRT di Seluma Akhiri Hidup Dengan Cara Minum Racun
Senin 04-05-2026,16:20 WIB
Disperindagkop Seluma Siapkan 37 Stand UMKM Untuk Ramaikan Pelaksanaan MTQ
Senin 04-05-2026,16:11 WIB
Siap-siap Pemkab Seluma Segera Gelar Mutasi Pejabat Eselon III dan IV Jilid III
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,20:31 WIB
Honda CBR150R Hadir dengan Warna Hitam Menantang, Makin Menarik untuk Pemula Pecinta Motor Sport
Jumat 08-05-2026,19:15 WIB
Desa Inovatif, Pemdes Jeranglah Rendah Jalankan Program Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan PADes
Jumat 08-05-2026,16:09 WIB
Ruas Jalan Amblas ke Pasar Sembayat Diperbaiki
Jumat 08-05-2026,20:37 WIB
Anda Menanti Samsung Galaxy Z Flip 8? Ini Kabar Terbarunya
Jumat 08-05-2026,19:22 WIB
Bid Propam Polda Bengkulu Perketat Disiplin Personel, Polres Kaur Jadi Sorotan Supervisi
Terkini
Sabtu 09-05-2026,12:59 WIB
Jangan Tunggu Ada Korban, DPRD Bengkulu Selatan Minta Fogging Rutin Cegah DBD
Sabtu 09-05-2026,12:36 WIB
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban
Jumat 08-05-2026,20:37 WIB
Anda Menanti Samsung Galaxy Z Flip 8? Ini Kabar Terbarunya
Jumat 08-05-2026,20:31 WIB
Honda CBR150R Hadir dengan Warna Hitam Menantang, Makin Menarik untuk Pemula Pecinta Motor Sport
Jumat 08-05-2026,19:22 WIB