RASELNEWS.COM, KAUR - Setelah melalui proses panjang, akhirnya kemarin (18/7) penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menetapkan Do sebagai tersangka baru kasus dugaan pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahun 2021.
Do berstatus ASN aktif di lingkungan Pemkab Kaur. Saat kasus dugaan pungli NIPD ini mulai diusut Do menjabat Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. "Saat ini sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK. BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Berada di Jalan Raya Walaupun sudah ditetapkan tersangka, tetapi penyidik belum memastikan Do akan ditahan atau ditangguhkan. Sebab sejak statusnya menjadi tersangka Do belum didampingi penasehat hukum (PH) dan belum menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka. Hanya saja kemarin yang bersangkutan terlihat di polres Kaur dan diminta penyidik melengkapi dokumen yang dibutuhkan. "Kami masih menunggu penasehat hukum tersangka hadir, baru mulai proses pemeriksaan. Kemungkinan besok kita periksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya," jelas Kasat Reskrim. Sebelumnya, kasus dugaan pungli NIPD tahun 2021 itu, menyeret mantan Kepala Dinas PMD Kaur, Asmawi dan salah satu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (FPDI) Kecamatan Kaur Tengah, Hasanuddin. Saat ini keduanya sudah menjalani hukuman atas vonis mejelis hakim. BACA JUGA:Pukul Anak, Suami Dipolisikan Istri Kemudian penyidik kembali mengusut kasus ini. Dari penyidikan ini ditetapkanlah Do sebagai tersangka baru. "Peran tersangka Do ini turut serta membantu dua terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu dalam melakukan pungli terhadap beberapa korban," ujar Kasat. Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan oprasi tangkap tangan (OTT), polisi menyita ratusan juta uang tunai dari dalam mobil salah satu terpidana pada tahun 2021. Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah uang dari kediaman terpidana. Uang tersebut berasal dari sejumlah perangkat desa yang memberikan pelicin agar NIPD mereka diterbitkan. (jul)Eks Kabid di DPMD Kaur Ditetapkan Tersangka Pungli
Selasa 19-07-2022,09:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,10:46 WIB
Berpeluang Besar Lolos! 15 Peserta Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Kaur Tanpa Saingan, Berikut Daftar Namanya
Kamis 21-11-2024,11:11 WIB
Bapperida Kaur Usul Pengadaan Tabung Gas, Sembako dan Bedah Rumah untuk Warga Miskin
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Selasa 19-11-2024,09:49 WIB
Polres Kaur Bekuk IRT Asal Kecamatan Luas, Diduga Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang
Senin 18-11-2024,08:49 WIB
Pemkab Kaur Terus Dorong Salurkan Zakat
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,19:03 WIB
Dijaga Ketat Polisi dan TNI, Logistik Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Selatan Selesai Didistribusi
Selasa 26-11-2024,13:43 WIB
Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
Selasa 26-11-2024,20:23 WIB
Lupakan Pupuk Kimia! Ini 12 Manfaat Luar Biasa Air Cucian Beras untuk Tanaman
Selasa 26-11-2024,18:22 WIB
Operasional TPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sudah Ditransfer, Termasuk Honor KPPS!
Selasa 26-11-2024,17:15 WIB
Lulus SKD Tapi Skor Urutan Terendah? Jangan Khawatir, Maksimalkan Tahap Ini untuk Lulus Seleksi CPNS 2024
Terkini
Rabu 27-11-2024,12:12 WIB
Wortel Baik untuk Kesehatan Mata, Mitos atau Fakta?
Rabu 27-11-2024,10:27 WIB
Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya
Rabu 27-11-2024,09:51 WIB
Sayur dan Buah Rentan Terpapar Residu Pestisida! Ini Bahaya dan Cara Aman Mengonsuminya
Rabu 27-11-2024,09:07 WIB
Mobil Baru Wajib Dirawat! Begini Tips Perawatan Mobil Baru yang Wajib Kamu Tahu
Rabu 27-11-2024,07:27 WIB