Aniaya Anak, Sang Ayah Disel

Selasa 19-07-2022,12:38 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Setelah menerima kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Eti Juliati (40), Aparat Polsek SAM membekuk terkapor BH (42) yang juga suami pelapor.

BH dilaporkan istrinya atas dugaan kekerasan terhadap anak mereka, EAK (13), Selasa (5/7) pekan lalu. Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo membenarkan penangkapan yang dilakukan. Kasat Reskrim mengatakan terlapor ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Terlapor sudah diamankan dan diperiksa, bahkan penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek SAM. Tersangka diciduk dari kediamannya setelah personel menerima laporan," tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengaku sudah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, terdapat sejumlah luka di dagu dan pinggang yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan sang ayah.

Dalam laporan, ibu kandung korban mengatakan dugaan KDRT bermula saat pelapor mendapatkan informasi bahwa korban sudah dipukuli oleh suaminya. Bahkan korban pun pergi ke rumah neneknya di Desa Pinju Layang.

Setelah ditanyakan kepada sang anak, ia mengaku sudah dipukuli oleh ayahnya. Ibunya tidak terima dan memilih melaporkan kelakuan suaminya ke Mapolsek SAM. 

Pelapor diancam  Pasal 5 huruf a Junto pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Sub Pasal 76 C Junto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka bahkan diancam hukuman penjara 4 tahun. (rwf)

Kategori :