Gelapkan Uang Mekanik Diringkus Polisi

Selasa 19-07-2022,15:04 WIB
Reporter : admin53radarselatan1
Editor : admin53radarselatan1

RASELNEWS.COM, KAUR - Diduga menggelapkan uang salah seorang mekanik mobil berinisial HE (47), warga Jalan Perum Bumi Persadah Blok J No. 20 RT. 024 RW. 007 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi.

Ia terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, lantaran diduga menggelapkan uang Rp 70 juta milik Yulius (34), Warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada bulan Juni 2018 silam.

“Tersagka pengelapan uang Rp 70 juta yang dilaporkan korban beberapa waktu lalu sudah kami amankan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.TK, S.IK, Senin (18/7).

Dikatakan Kasat, pelaku yang bekerja sebagai mekanik mobil ini diamankan Sabtu (18/7) sekitar pukul 09.00 WIB di kedimannya. Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari anggota Polres Kaur menerima laporan tentang pengelapan uang pembelian mobil dari Yulius.

Peristiwa berawal pada tanggal 30 Maret 2018 lalu, Yulius menampaikan niatnya ingin membeli mobil kepada tersangka HE. Kemudian tersangka mengaku bersedia mencarikan mobil untuk korban.

Beberapa hari kemudian HE menghubungi Yulius dan mengaku dia akan ikut lelang mobil di JBA Indonesia di Jakarta. HE meminta uang kepada Yulius sebesar Rp 5 juta untuk mengikuti lelang tersebut. Uang yang diminta itu kemudian ditransfer.

Beberapa hari kemudian HE kembali menghubungi Yulius memberitahukan kalau dia menang lelang satu unit mobil Suzuki Carry Future warna hitam.

Kemudian pada bulan April 2018 HE menghubungi Yulius kembali, kali ini dia meminta uang pelunasan mobil Suzuki Carry Future Rp 35 juta. Yulius menyanggupi dan kembali mentransfer uang Rp 35 juta itu ke rekening HE.
Selang beberapa hari mobil yang dipesan itu sampai ke rmah Yulius. Setelah dua hari mobil tersebut berada di rumahnya, Yulius mencari tempat service. Karena tidak ada di Kaur, dia kembali menghubungi HE mencari tukang cat mobil di kota Bengkulu.

"Tersangka ini membelikan mobil korban, kemudian mengantar korban ke bengkel cat, hingga membayar biaya pengecatan menggunakan uang korban," jelas kasat.

Persoalan muncul, setelah mobil usai dicat. HE menghubungi Yulius dan mengatakan kalau mobilnya sudah selesai di cat dan ada orang yang mau membelinya dengan harga Rp 70 juta. Yulius setuju menjual mobilnya dengan kesepakatan uang penjualan akan dikirim HE ke rekeningnya.

Tetapi uang hasil penjualan mobil tak kunjung dikirim HE. Merasa dirugikan, Yulius melapor ke Polisi. “Tersangka masih diperiksa. Bisa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat. (jul)

Kategori :