RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terlapor dugaan investasi bodong berinisial ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang juga berstatus perangkat desa mengaku juga menjadi korban.
Sebab uang yang diambilnya dari pelapor, Nisra Awati (46) sebesar Rp320 juta tidak digunakannya, tetapi diberikan kepada seorang berinisial Ve (29), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan arisan bodong. “Saya ini juga menjadi korban. Soalnya uang itu bukan saya yang pakai, tapi saya setor semua ke Ve. Itu diketahui oleh ibuk Nisra (korban) dan juga tertuang dalam surat perjanjian. Saat serah terima uang itu juga disaksikan oleh Ve,” kata Ev saat ditemui menghadiri pemeriksaan di Polres BS, kemarin (19/7). BACA JUGA:Perangkat Desa di Kecamatan Pino Dilaporkan Menipu, Korban Rugi Rp 320 Juta Karena merasa menjadi korban, Ev mengaku pernah ingin melaporkan Ve ke Polres BS. Namun laporannya belum diterima kepolisian karena surat perjanjiannya dengan Ve berakhir bulan Agustus ini. Jika sampai bulan Agustus nanti perjanjiannya dengan Ve tidak ditepati, maka Ev juga akan melaporkan Ve. “Saya ini juga ditipu, makanya saya juga akan melapor ke polisi,” sambungnya. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterangan yang disampaikan terlapor. “Terlapor sudah dimintai klarifikasi terkait laporan korban. Selanjutnya kami akan mempelajari lebih lanjut perkara ini, dan akan ditentukan proses penyelidikan selanjutnya,” ujar Kanit Pidum. Untuk diketaui, Ev dilaporkan melakukan dugaan penipuan oleh Nisra yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah Ev merayu Nisra untuk mengikuti investasi. Namun setelah Nisra menyetorkan uang ratusan juta rupiah, janji Ev tak terpenuhi, uang Nisra pun tak kembali. (yoh)Terlapor Investasi Bodong Ngaku Jadi Korban
Rabu 20-07-2022,19:30 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,16:19 WIB
Untuk Guru di Bengkulu Selatan! Ini Panduan Penilaian Ijazah Peserta Didik
Selasa 17-12-2024,09:57 WIB
Pondok Diduga Dirusak Perusahaan! Konflik PT ABS vs Warga Pino Raya Memanas
Selasa 17-12-2024,09:46 WIB
Tapal Batas Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma Sudah Ditetapkan! DPRD BS: Patok Perlu Dipasang
Senin 16-12-2024,10:24 WIB
Masuk Babak Akhir, Siapa Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?
Senin 16-12-2024,09:37 WIB
Rumah Dinas Guru di Bengkulu Selatan Rusak Parah! Ramadhan: Ada Dijadikan Gudang Barang Bekas
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Selasa 17-12-2024,17:03 WIB
Cara Daftar Driver Taksi Xanh SM yang Baru Beroperasi di Jakarta! Gaji Hingga 8 Juta Per Bulan
Selasa 17-12-2024,17:41 WIB
Suzuki Siapkan 3 Mobil Baru di Tahun 2025, Ada Model Listrik
Selasa 17-12-2024,18:22 WIB
Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Ini Alasannya
Selasa 17-12-2024,17:19 WIB
Dokter Ingatkan Batas Konsumsi Obat Sakit Kepala Maksimal 15 Hari dalam Sebulan
Terkini
Rabu 18-12-2024,11:16 WIB
Cuti Natal Mulai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,10:35 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Rabu 18-12-2024,10:19 WIB
Penggunaan Paracetamol Rutin pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi
Selasa 17-12-2024,21:17 WIB
Kalau Tanda Ini Muncul, Itu Tandanya Tubuh Kekurangan Kolagen! Simak Cara Tepat Penanganannya
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB