RASELNEWS.COM,BENGKULU SELATAN - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Ar, yang tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna , terancam dipecat.
Meski keduanya tidak dikenakan sanksi pidana, ulah keduanya dianggap memalukan dan mencoreng nama desa. Masyarakat menuntut WJ dan Ar dipecat dari jabatan mereka. “Masyarakat meminta (WJ dan Ar) dipecat. Soalnya kalau mereka tidak dipecat, masyarakat (di Desa Padang Pandan) mau maling semua. Soalnya BPD dan LPM sudah memberi contoh,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi. Disampaikan Kades, pengusulan pemberhentian WJ dan Ar akan dilakukan melalui proses musyawarah masyarakat. Jika musyawarah menyetujui keduanya diusulkan dipecat, maka pemerintah desa akan melakukan hal tersebut. “Akan dilakukan dulu musyawarah mengundang masyarakat. Kalau nanti hasil musyawarah sepakat meminta keduanya dipecat, maka akan diproses. Anggota BPD akan dilakukan PAW, sedang anggota LPM akan diganti, sesuai aturan dan tahapannya,” terang Kades. Sebelumnya, WJ, Ar dan satu rekan mereka berinisial Al tertangkap tangan mencuri 32 TBS sawit milik Erik. Ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Namun korban tidak melapor ke polisi, hanya menuntut pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes) mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per tandan. Namun korban merasa kasihan, sehingga hanya meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta. Belum Dilaporkan Sementara itu, Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tertangkap mencuri TBS kelapa sawit. Jika perbuatan oknum BPD tersebut terbukti, keduanya terancam sanksi tegas sesuai aturan. Hanya, Herman mengaku belum menerima laporan terkait perbuatan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan tersebut. “Kami belum mendapat laporan resmi, kalaupun tindakan itu benar dan terbukti, bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian,” tegas Herman. (yoh/one)Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat
Rabu 27-07-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,17:39 WIB
BREAKING NEWS: 5 Warga Bengkulu Selatan Ditembak, Pelaku Diduga Karyawan PT ABS
Kamis 29-05-2025,12:37 WIB
Sah! KPU Tetapkan Rifai-Yevri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Periode 2025-2030
Sabtu 19-04-2025,05:49 WIB
9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Satu di Bengkulu, Ini Pesan Wamendagri Ribka
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Rabu 09-04-2025,20:45 WIB
Kampanye Dimulai, KPU Serahkan Ribuan APK dan Bahan Kampanye Paslon di PSU Bengkulu Selatan
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Terkini
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Jumat 19-12-2025,17:16 WIB