RASELNEWS.COM,BENGKULU SELATAN - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Ar, yang tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna , terancam dipecat.
Meski keduanya tidak dikenakan sanksi pidana, ulah keduanya dianggap memalukan dan mencoreng nama desa. Masyarakat menuntut WJ dan Ar dipecat dari jabatan mereka. “Masyarakat meminta (WJ dan Ar) dipecat. Soalnya kalau mereka tidak dipecat, masyarakat (di Desa Padang Pandan) mau maling semua. Soalnya BPD dan LPM sudah memberi contoh,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi. Disampaikan Kades, pengusulan pemberhentian WJ dan Ar akan dilakukan melalui proses musyawarah masyarakat. Jika musyawarah menyetujui keduanya diusulkan dipecat, maka pemerintah desa akan melakukan hal tersebut. “Akan dilakukan dulu musyawarah mengundang masyarakat. Kalau nanti hasil musyawarah sepakat meminta keduanya dipecat, maka akan diproses. Anggota BPD akan dilakukan PAW, sedang anggota LPM akan diganti, sesuai aturan dan tahapannya,” terang Kades. Sebelumnya, WJ, Ar dan satu rekan mereka berinisial Al tertangkap tangan mencuri 32 TBS sawit milik Erik. Ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Namun korban tidak melapor ke polisi, hanya menuntut pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes) mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per tandan. Namun korban merasa kasihan, sehingga hanya meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta. Belum Dilaporkan Sementara itu, Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tertangkap mencuri TBS kelapa sawit. Jika perbuatan oknum BPD tersebut terbukti, keduanya terancam sanksi tegas sesuai aturan. Hanya, Herman mengaku belum menerima laporan terkait perbuatan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan tersebut. “Kami belum mendapat laporan resmi, kalaupun tindakan itu benar dan terbukti, bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian,” tegas Herman. (yoh/one)Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat
Rabu 27-07-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 19-02-2025,09:07 WIB
Pelaku Begal Bersamurai di Bengkulu Selatan Dibekuk, Sajam dan Honda BeAT Berhasil Diamankan
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Sabtu 15-02-2025,19:06 WIB
Kasi Intel Minta Kades di Bengkulu Selatan Audit Keuangan BUMDes
Jumat 14-02-2025,13:25 WIB
5 Kecamatan di Bengkulu Selatan Rawan Setrum dan Racun Ikan, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukumnya
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,09:07 WIB
Pelaku Begal Bersamurai di Bengkulu Selatan Dibekuk, Sajam dan Honda BeAT Berhasil Diamankan
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Terkini
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB