RASELNEWS.COM,BENGKULU SELATAN - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Ar, yang tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna , terancam dipecat.
Meski keduanya tidak dikenakan sanksi pidana, ulah keduanya dianggap memalukan dan mencoreng nama desa. Masyarakat menuntut WJ dan Ar dipecat dari jabatan mereka. “Masyarakat meminta (WJ dan Ar) dipecat. Soalnya kalau mereka tidak dipecat, masyarakat (di Desa Padang Pandan) mau maling semua. Soalnya BPD dan LPM sudah memberi contoh,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi. Disampaikan Kades, pengusulan pemberhentian WJ dan Ar akan dilakukan melalui proses musyawarah masyarakat. Jika musyawarah menyetujui keduanya diusulkan dipecat, maka pemerintah desa akan melakukan hal tersebut. “Akan dilakukan dulu musyawarah mengundang masyarakat. Kalau nanti hasil musyawarah sepakat meminta keduanya dipecat, maka akan diproses. Anggota BPD akan dilakukan PAW, sedang anggota LPM akan diganti, sesuai aturan dan tahapannya,” terang Kades. Sebelumnya, WJ, Ar dan satu rekan mereka berinisial Al tertangkap tangan mencuri 32 TBS sawit milik Erik. Ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Namun korban tidak melapor ke polisi, hanya menuntut pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes) mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per tandan. Namun korban merasa kasihan, sehingga hanya meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta. Belum Dilaporkan Sementara itu, Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tertangkap mencuri TBS kelapa sawit. Jika perbuatan oknum BPD tersebut terbukti, keduanya terancam sanksi tegas sesuai aturan. Hanya, Herman mengaku belum menerima laporan terkait perbuatan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan tersebut. “Kami belum mendapat laporan resmi, kalaupun tindakan itu benar dan terbukti, bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian,” tegas Herman. (yoh/one)Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat
Rabu 27-07-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Senin 30-03-2026,17:26 WIB
PT SBS Segera Siapkan Skema Beasiswa Anak Kurang Mampu di Bengkulu Selatan
Senin 30-03-2026,17:23 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Terima Audiensi Tim Kerja Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Senin 30-03-2026,17:19 WIB
Musrenbang RKPD Bengkulu Selatan 2027 Tekankan Sinergi Dan Efisiensi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:25 WIB
Kecamatan Pino Raya Siap Meriahkan HUT Kecamatan ke-26
Terpopuler
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Digelar April, Bupati Seluma: Peserta Seleksi JPT Pratama Boleh Dari Luar
Senin 30-03-2026,17:26 WIB
PT SBS Segera Siapkan Skema Beasiswa Anak Kurang Mampu di Bengkulu Selatan
Senin 30-03-2026,12:20 WIB
Acer TravelMate TMP214-56-G2, Laptop Bisnis Ringan dengan Fokus Keamanan dan Efisiensi, Ini Spesifikasinya!
Senin 30-03-2026,11:47 WIB
BREAKING NEWS: Polres Kaur Bongkar Kasus Curanmor, Dua Remaja Diamankan
Senin 30-03-2026,16:25 WIB
Kecamatan Pino Raya Siap Meriahkan HUT Kecamatan ke-26
Terkini
Senin 30-03-2026,20:34 WIB
Ini Cara Mengetahui Laptop dengan Spesifikasi Terbaik
Senin 30-03-2026,20:31 WIB
Panduan Lengkap Memilih Laptop untuk Editing Video dan Desain, Jangan Salah Beli
Senin 30-03-2026,20:26 WIB
Seleksi Polri 2026 Transparan, Warga Diminta Laporkan Kecurangan
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Honda Scoopy Rilis Edisi Terbatas Baru yang Bikin Anak Muda Makin Tertarik! Harganya Bikin Merinding
Senin 30-03-2026,17:26 WIB