RASELNEWS.COM, KAUR - Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) parkir kawasan objek wisata Pantai Laguna Samudera Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menyeret dua tersangka. Yakni BY (37) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje dan DS (45), warga Desa Lima Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK, mengaku penetapan dua tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen karcis parkir Pantai Laguna Samudera. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir objek wisata ini. Secepatnya kami akan rilis kasus ini," ujar perwira yang mendapat promosi di Polda Metro Jaya itu. BACA JUGA:Geledah Rumah Bendahara dan Kantor Baznas, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Disampaikan Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (26/7). Setelah digelandang ke Mapolres Kaur dan melakukan pemeriksaan, didapati keterangan dugaan pungli atau pemalsuan dokumen itu terjadi pada 3 Mei 2022 atau suasana Idul Fitri 1443 Hijriah,di Pantai Laguna Samudera Kecamatan Nasal. Modusnya membuka penitipan kendaraan atau parkir dengan membuat karcis dari karton dengan warna pink yang diberi harga Rp. 10.000 untuk mobil dan karcis dari karton warna hijau untuk sepeda motor yang diberi harga Rp 5.000. "Seharusnya karcis yang digunakan ialah karcis yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dengan nominal Rp 4.000 untuk mobil dan Rp. 2.000 untuk sepeda motor. Namun mereka membuat karcis lain yang lebih mahal tanpa dasar hukum," beber Kasat Reskrim. Akibat ulah pemalsuan karcis parkir tersebut, sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan dirugikan. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat. "Peran kedua tersangka ini, sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas parkir di (Pantai) Laguna,” tegas Kasat Reskrim. Sebelumnya Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk petugas Dishub Kaur. Hasilnya diketahui banyak karcis parkir yang tidak sah atau bukan dikeluarkan Dishub Kaur, terutama di kawasan objek wisata Pantai Laguna. (jul)Pungli Parkir, Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka
Kamis 28-07-2022,11:42 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,15:26 WIB
Program MBG di Seluma Dimanfaatkan Pelaku Pungli, Ini Modusnya
Kamis 13-02-2025,14:21 WIB
Orang Tua Siswa SMA/SMK dan MAN di Bengkulu Keluhkan Pungutan Sekolah
Rabu 12-02-2025,09:11 WIB
Kakek di Kaur Tewas Usai Ditabrak Honda CBR
Selasa 11-02-2025,09:43 WIB
Operasi Keselamatan Nala 2025 di Kaur Dimulai! 11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target, Ini Daftarnya
Selasa 04-02-2025,14:24 WIB
Berkinerja Baik, Kasat Sabhara Diganjar Umroh Gratis dari Kapolres Kaur
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB