RASELNEWS.COM, SELUMA - Posisi tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kotrak di Kabupaten Seluma yang protes surat perjanjian kerja (SPK) terancam. BKPSDM bakal merekomendasikan pemecatan PPPK tersebut. Pasalnya sejumlah guru PPPK yang memprotes SPK dianggap tidak memiliki etika.
Plt Kepala BKPDSDM Seluma, Winderi mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 06 tahun 2022 tentang etika dan disiplin ASN, PPPK masuk ke dalam salah satu kategori ASN. Ada regulasi yang mengatur tentang etika dan dianggap tidak etis memprotes kebijakan yang disampaikan oleh kepala daerah. BACA JUGA:Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat "Ini akan kami tindaklanjuti. Kami ajukan ke BKN agar segera diberhentikan," tegas Winderi kepada Raselnews.com. Sementara itu terkait SPK yang dibuat satu tahun, menurut Winderi bahwa SK Guru PPPK dikontrak selama lima tahun oleh Pemkab Seluma. Hanya saja untuk kontrak kerja dibuat setiap tahun. Karena kontrak kerja ini dijadikan sebagai dasar pemberian gaji. Sehingga tidak ada masalah dengan SPK serta SK Guru PPPK di Kabupaten Seluma. "Sebenarnya mereka hanya tidak memahami SK dan SPK yang diberikan. Sama halnya dengan PNS, pemberian gaji itu dianggarkan setiap tahun. Nah begitu juga guru PPPK. Kemudian dasar pemberian gaji itu ya SPK yang dibuat setiap tahun," jelas Winderi. Winderi mengatakan sangat tidak etis dan tidak beretika bagi guru PPPK mendatangi Kantor Bupati Seluma dan memprotes SPK yang dibuat. Jangankan PPPK, PNS saja bisa diberhentikan jika melanggar displin, serta tidak beretika dengan atasan. "Yang jelas mereka sudah diterbitkan SK sebagai guru PPPK selama lima tahun. Nah, setiap tahun untuk dijadikan dasar penggajian mereka setiap tahun," pungkas Winderi. Seperti diketahui, belasan guru PPPK yang baru saja mendapatkan SK pada awal Juli kemarin mendatangi Kantor Bupati Seluma. Mereka memprotes terkait SPK yang dibuat satu tahun serta meminta agar SPK dibuat langsung selama lima tahun sama seperti SK Guru PPPK. (rwf)Guru PPK di Seluma yang Protes Surat perjanjian Kerja Terancam Dipecat
Kamis 28-07-2022,14:02 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 29-07-2025,16:17 WIB
Resmi! Ini 8 Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Kamis 10-07-2025,17:26 WIB
Gaji PPPK 2025, Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Skema Pembayaran
Selasa 20-05-2025,16:56 WIB
Beasiswa Sawit 2025 dari Kementan Resmi Dibuka di Seluma, Sasar Anak Petani dan Pekerja Sawit, Daftar di Sini
Selasa 20-05-2025,07:02 WIB
Tak Hadir, 9 Calon PPPK Kabupaten Kaur Didiskualifikasi
Selasa 20-05-2025,06:44 WIB
Warung Diduga Tempat Maksiat di Seluma Dibongkar, Pemilik Lapor Polisi
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Terkini
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Jumat 19-12-2025,17:16 WIB