RASELNEWS.COM, SELUMA - Posisi tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kotrak di Kabupaten Seluma yang protes surat perjanjian kerja (SPK) terancam. BKPSDM bakal merekomendasikan pemecatan PPPK tersebut. Pasalnya sejumlah guru PPPK yang memprotes SPK dianggap tidak memiliki etika.
Plt Kepala BKPDSDM Seluma, Winderi mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 06 tahun 2022 tentang etika dan disiplin ASN, PPPK masuk ke dalam salah satu kategori ASN. Ada regulasi yang mengatur tentang etika dan dianggap tidak etis memprotes kebijakan yang disampaikan oleh kepala daerah. BACA JUGA:Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat "Ini akan kami tindaklanjuti. Kami ajukan ke BKN agar segera diberhentikan," tegas Winderi kepada Raselnews.com. Sementara itu terkait SPK yang dibuat satu tahun, menurut Winderi bahwa SK Guru PPPK dikontrak selama lima tahun oleh Pemkab Seluma. Hanya saja untuk kontrak kerja dibuat setiap tahun. Karena kontrak kerja ini dijadikan sebagai dasar pemberian gaji. Sehingga tidak ada masalah dengan SPK serta SK Guru PPPK di Kabupaten Seluma. "Sebenarnya mereka hanya tidak memahami SK dan SPK yang diberikan. Sama halnya dengan PNS, pemberian gaji itu dianggarkan setiap tahun. Nah begitu juga guru PPPK. Kemudian dasar pemberian gaji itu ya SPK yang dibuat setiap tahun," jelas Winderi. Winderi mengatakan sangat tidak etis dan tidak beretika bagi guru PPPK mendatangi Kantor Bupati Seluma dan memprotes SPK yang dibuat. Jangankan PPPK, PNS saja bisa diberhentikan jika melanggar displin, serta tidak beretika dengan atasan. "Yang jelas mereka sudah diterbitkan SK sebagai guru PPPK selama lima tahun. Nah, setiap tahun untuk dijadikan dasar penggajian mereka setiap tahun," pungkas Winderi. Seperti diketahui, belasan guru PPPK yang baru saja mendapatkan SK pada awal Juli kemarin mendatangi Kantor Bupati Seluma. Mereka memprotes terkait SPK yang dibuat satu tahun serta meminta agar SPK dibuat langsung selama lima tahun sama seperti SK Guru PPPK. (rwf)Guru PPK di Seluma yang Protes Surat perjanjian Kerja Terancam Dipecat
Kamis 28-07-2022,14:02 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-01-2026,07:30 WIB
PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Segera Terima SK, Ini Jadwal dan Lokasinya
Kamis 08-01-2026,14:28 WIB
Gaji PNS 2026 akan Naik? Ini Daftar Lengkap Besaran Tiap Golongan, Tunjangan dan Prediksi Kenaikan
Rabu 07-01-2026,16:52 WIB
PMI Seluma Jadi Sorotan, DPRD Dorong MoU dengan BP2MI
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:41 WIB
Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,06:30 WIB
10 Motor Matic Terbaik dan Populer Buat Anak Muda, Stylish, Nyaman dan Biaya Perawatan Terjangkau
Sabtu 10-01-2026,05:30 WIB
Yamaha TMAX 560 Guncang Dunia Otomotif, Skuter Terkencang 2026 Integrasi Teknologi Super Sport
Sabtu 10-01-2026,06:00 WIB
Prediksi 5 Motor Honda Terbaru Tahun 2026! Akan Muncul Varian 160 CC?
Sabtu 10-01-2026,05:00 WIB
Honda Revo Terbaru Resmi Hadir, Tampil Lebih Sporty dan Modern di Kelas Motor Bebek
Sabtu 10-01-2026,10:00 WIB
Sporty & Kokoh, Yamaha Gear Ultima Hitam Glossy 2026 Tampil Lebih Gagah dan Modern
Terkini
Sabtu 10-01-2026,21:35 WIB
Motor Listrik Buatan Indonesia Bertambah, Vision EV Diklaim Tembus 160 Km Sekali Cas
Sabtu 10-01-2026,21:03 WIB
SYM Husky ADV 300 2025 Bersiap Masuk Asia Tenggara, Skuter Petualang yang Siap Tantang Honda ADV
Sabtu 10-01-2026,20:31 WIB
AHM Resmi Rilis Honda Vario 125 Street 2026, Tampil Lebih Sporty dengan Warna Ungu Cyber
Sabtu 10-01-2026,20:00 WIB
Suzuki Satria F150 2026 Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fitur Versi Standar Harga Rp31 Juta
Sabtu 10-01-2026,19:34 WIB