RASELNEWS.COM, SELUMA - Posisi tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kotrak di Kabupaten Seluma yang protes surat perjanjian kerja (SPK) terancam. BKPSDM bakal merekomendasikan pemecatan PPPK tersebut. Pasalnya sejumlah guru PPPK yang memprotes SPK dianggap tidak memiliki etika.
Plt Kepala BKPDSDM Seluma, Winderi mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 06 tahun 2022 tentang etika dan disiplin ASN, PPPK masuk ke dalam salah satu kategori ASN. Ada regulasi yang mengatur tentang etika dan dianggap tidak etis memprotes kebijakan yang disampaikan oleh kepala daerah. BACA JUGA:Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat "Ini akan kami tindaklanjuti. Kami ajukan ke BKN agar segera diberhentikan," tegas Winderi kepada Raselnews.com. Sementara itu terkait SPK yang dibuat satu tahun, menurut Winderi bahwa SK Guru PPPK dikontrak selama lima tahun oleh Pemkab Seluma. Hanya saja untuk kontrak kerja dibuat setiap tahun. Karena kontrak kerja ini dijadikan sebagai dasar pemberian gaji. Sehingga tidak ada masalah dengan SPK serta SK Guru PPPK di Kabupaten Seluma. "Sebenarnya mereka hanya tidak memahami SK dan SPK yang diberikan. Sama halnya dengan PNS, pemberian gaji itu dianggarkan setiap tahun. Nah begitu juga guru PPPK. Kemudian dasar pemberian gaji itu ya SPK yang dibuat setiap tahun," jelas Winderi. Winderi mengatakan sangat tidak etis dan tidak beretika bagi guru PPPK mendatangi Kantor Bupati Seluma dan memprotes SPK yang dibuat. Jangankan PPPK, PNS saja bisa diberhentikan jika melanggar displin, serta tidak beretika dengan atasan. "Yang jelas mereka sudah diterbitkan SK sebagai guru PPPK selama lima tahun. Nah, setiap tahun untuk dijadikan dasar penggajian mereka setiap tahun," pungkas Winderi. Seperti diketahui, belasan guru PPPK yang baru saja mendapatkan SK pada awal Juli kemarin mendatangi Kantor Bupati Seluma. Mereka memprotes terkait SPK yang dibuat satu tahun serta meminta agar SPK dibuat langsung selama lima tahun sama seperti SK Guru PPPK. (rwf)Guru PPK di Seluma yang Protes Surat perjanjian Kerja Terancam Dipecat
Kamis 28-07-2022,14:02 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Senin 30-03-2026,16:53 WIB
Seleksi Paskibraka di Seluma Tahun 2026 Dimulai, Ini Pesan Wabup
Senin 30-03-2026,16:29 WIB
Pasca Lebaran, Harga Ayam di Seluma Masih Tinggi
Minggu 29-03-2026,17:17 WIB
Bantuan Pangan Untuk 17 Ribu KPM di Seluma Segera Disalurkan
Minggu 29-03-2026,17:12 WIB
Status 2.119 Tenaga PPPK di Kabupaten Seluma Terancam
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB