RASELNEWS.COM, SELUMA - Posisi tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kotrak di Kabupaten Seluma yang protes surat perjanjian kerja (SPK) terancam. BKPSDM bakal merekomendasikan pemecatan PPPK tersebut. Pasalnya sejumlah guru PPPK yang memprotes SPK dianggap tidak memiliki etika.
Plt Kepala BKPDSDM Seluma, Winderi mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 06 tahun 2022 tentang etika dan disiplin ASN, PPPK masuk ke dalam salah satu kategori ASN. Ada regulasi yang mengatur tentang etika dan dianggap tidak etis memprotes kebijakan yang disampaikan oleh kepala daerah. BACA JUGA:Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat "Ini akan kami tindaklanjuti. Kami ajukan ke BKN agar segera diberhentikan," tegas Winderi kepada Raselnews.com. Sementara itu terkait SPK yang dibuat satu tahun, menurut Winderi bahwa SK Guru PPPK dikontrak selama lima tahun oleh Pemkab Seluma. Hanya saja untuk kontrak kerja dibuat setiap tahun. Karena kontrak kerja ini dijadikan sebagai dasar pemberian gaji. Sehingga tidak ada masalah dengan SPK serta SK Guru PPPK di Kabupaten Seluma. "Sebenarnya mereka hanya tidak memahami SK dan SPK yang diberikan. Sama halnya dengan PNS, pemberian gaji itu dianggarkan setiap tahun. Nah begitu juga guru PPPK. Kemudian dasar pemberian gaji itu ya SPK yang dibuat setiap tahun," jelas Winderi. Winderi mengatakan sangat tidak etis dan tidak beretika bagi guru PPPK mendatangi Kantor Bupati Seluma dan memprotes SPK yang dibuat. Jangankan PPPK, PNS saja bisa diberhentikan jika melanggar displin, serta tidak beretika dengan atasan. "Yang jelas mereka sudah diterbitkan SK sebagai guru PPPK selama lima tahun. Nah, setiap tahun untuk dijadikan dasar penggajian mereka setiap tahun," pungkas Winderi. Seperti diketahui, belasan guru PPPK yang baru saja mendapatkan SK pada awal Juli kemarin mendatangi Kantor Bupati Seluma. Mereka memprotes terkait SPK yang dibuat satu tahun serta meminta agar SPK dibuat langsung selama lima tahun sama seperti SK Guru PPPK. (rwf)Guru PPK di Seluma yang Protes Surat perjanjian Kerja Terancam Dipecat
Kamis 28-07-2022,14:02 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Jumat 22-11-2024,13:27 WIB
4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Rabu 20-11-2024,12:16 WIB
Kabar Terbaru! Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-Siap!
Rabu 20-11-2024,07:41 WIB
Pulang dari Kebun, Warga Seluma Dibacok, Kepala Mengalir Darah
Minggu 17-11-2024,17:06 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Honorer Harus Bijak Menghindari Kesalahan
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Jumat 22-11-2024,10:46 WIB
Berpeluang Besar Lolos! 15 Peserta Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Kaur Tanpa Saingan, Berikut Daftar Namanya
Jumat 22-11-2024,11:33 WIB
Duh! 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non-ASN Dibatalkan
Jumat 22-11-2024,12:47 WIB
Dahsyat! Toyota Luncurkan Teknologi Baru, Mobil Listrik Tenaga Air! Cina Siapkan Tenaga Nuklir!
Jumat 22-11-2024,13:27 WIB
4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Terkini
Jumat 22-11-2024,18:43 WIB
Kecerdikan Abu Nawas Ketika Diminta Membagi 23 Kambing Jadi 3 Secara Adil dengan Mudah
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Jumat 22-11-2024,17:13 WIB
Apel Siaga Bawaslu Bengkulu Selatan! Jaga Integritas, Pastikan Tahapan Berjalan Aman, Jujur, dan Adil
Jumat 22-11-2024,15:43 WIB
Manfaat dan Cara Menanam Miracle Fruit, Si Buah Ajaib yang Baik Bagi Kesehatan
Jumat 22-11-2024,15:11 WIB