Mayoritas Mobil Dinas Desa Menunggak Pajak, Ada yang 10 Tahun

Sabtu 30-07-2022,09:00 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, SELUMA - Ternyata mobil operasional desa yang diserahkan Pemkab Seluma kepada pemerintah desa, tidak melengkapi administrasi dengan baik.

Terbukti hasil pendataan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma, mayoritas kendaraan operasional desa menunggak pajak dan tidak melakukan uji kelayakan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kepala Disperkimhub Erlan Suadi mengatakan 80 dari 94 unit kendaraan operasional desa tidak membayar kewajiban pajak kendaraan. "Yang lebih ironis, ada yang sampai 10 tahun atau 8 tahun tidak membayar pajak. Hal ini akan segera kami tindak lanjuti," tegas Erlan.

BACA JUGA:Terjaring Razia Pajak 33 Ranmor Langsung Dibayar

Pemerintah desa seharusnya menganggarkan pembayaran pajak melalui dana desa atau ADD. Sehingga tidak ada kendaraan yang menunggak pajak.

Dinas Perkimhub Seluma sendiri akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar pajak kendaraan operasional desa bisa menjadi salah satu syarat dalam pencairan DD dan ADD.

"Inilah salah satu cara agar desa bisa melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Bagi desa yang dilengkapi dengan fasilitas kendaraan operasional BUMDes, tidak bisa mencairkan DD/ADD jika menunggak pajak,” pungkas Erlan. (rwf)

Kategori :